Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / Jawa Tengah / Kab. Semarang / News / Peristiwa / Polri

Jumat, 11 April 2025 - 15:47 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Samsat Kab. Semarang Dibanjiri Wajib Pajak Hingga Malam Hari

Foto salah satu warga kabupaten Semarang yang hendak membayar pajak kendaraan

Foto salah satu warga kabupaten Semarang yang hendak membayar pajak kendaraan

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net _ Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di kantor Samsat Kabupaten Semarang sejak Selasa (8/4/2025) lalu. Ratusan bahkan ribuan warga terlihat memadati area pelayanan hingga malam hari. Bukan tanpa alasan, antusiasme ini dipicu oleh program keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda atau yang akrab dikenal masyarakat dengan sebutan pemutihan.

Program yang digagas Gubernur Jawa Tengah tersebut memberikan angin segar bagi warga yang selama ini terbebani denda pajak. Menariknya, dalam dua hari pertama, tercatat lebih dari 3.000 wajib pajak mendatangi Samsat Kabupaten Semarang. Pelayanan pun diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB demi mengakomodasi tingginya jumlah pemohon.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK., SIK., CPHR., mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., menyampaikan bahwa program ini disambut sangat antusias oleh masyarakat.

Baca Juga  PENCEGAHAN KORUPSI & PUNGLI (PKP) JATENG & DIY LAPORKAN TIM P2T DAN SATGAS TOL BAWEN-JOGJA KE MENTERI ATR/BPN

“Di hari pertama saja, lebih dari 3.000 masyarakat hadir. Kini di hari kedua dan ketiga, rata-rata kami melayani lebih dari 1.000 wajib pajak per hari. Ini menunjukkan bahwa masyarakat benar-benar terbantu dengan program ini,” jelas AKP Lingga yang saat itu didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib, SIP., dan Kanit Regident Ipda K. Aditya, S.Tr.K.

Baca Juga  Wali Kota Salatiga Buka Seminar KISAH: Perempuan Jadi Garda Terdepan Cegah Judol dan Pinjol

Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan berlaku serentak di seluruh Jawa Tengah. Keringanannya pun tak main-main:

Baca Juga  Kapolres Semarang Jalan Kaki Kawal Bhiksu Thudong: Pengamanan Ketat Jelang Waisak 2025

Pembebasan pajak kendaraan untuk tunggakan sebelum tahun 2024

Pembebasan seluruh denda pajak kendaraan

Pembebasan denda Jasa Raharja

“Jadi masyarakat yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun, cukup membayar pokok pajaknya di tahun terakhir saja. Tidak ada denda tambahan, begitu juga dengan Jasa Raharja yang hanya membayar pokok sesuai keterlambatannya,” tegas AKP Lingga.

Baca Juga  Quindy Skin Clinic: Klinik Kecantikan Terkini dengan Teknologi Canggih, Pilihan Tepat untuk Kulit Sehat dan Bersinar

Tak hanya memberikan kemudahan, pihak Polres Semarang bersama UPPD dan Jasa Raharja juga berkomitmen memberikan pelayanan cepat, ramah, dan tertib selama masa pemutihan berlangsung. Bahkan antrean dibuat rapi dan teratur dengan bantuan petugas lapangan yang sigap mengarahkan warga.

Baca Juga  Polres Semarang Siapkan 'Trio Penjaga Demokrasi': Dalmas, Negosiator, dan Raimas, Siap Hadapi Gelombang Unjuk Rasa

Salah satu warga yang ikut memanfaatkan program ini adalah M. Mahendra (27), warga Ungaran. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya pemutihan karena sebelumnya menunggak pajak motor selama lebih dari 4 tahun.

Baca Juga  Presiden Prabowo di Beijing: Sambutan Hangat Mahasiswa hingga Harapan untuk Hubungan Erat Indonesia-Tiongkok

“Kalau tidak ada program ini, mungkin saya habis jutaan rupiah. Tapi sekarang cukup bayar pajak satu kali tanpa denda. Ini benar-benar solusi untuk masyarakat kecil seperti saya,” kata Mahendra yang mengetahui informasi pemutihan dari temannya yang anggota Polri.

Baca Juga  Sadis! Jurnalis Cantik Dihabisi Kekasih Sendiri di Atas Mobil, Terungkap 33 Adegan Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Program pemutihan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga jadi bukti sinergi positif antara pemerintah dan kepolisian dalam mendorong kesadaran pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat telah berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

Laporan: Andik Kusuma

error: Content is protected !!