Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:10 WIB

Diduga 13 Pabrik Batik di Sragen Belum Berizin Lengkap, Saat Dikonfirmasi Malah Bungkam

Foto dari hasil investigasi

Foto dari hasil investigasi

SRAGEN | PortalIndonesiaNews.Net – Sebanyak 13 pabrik batik di Kabupaten Sragen menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan, setelah pemberitaan mencuat, baru ada beberapa pengusaha yang mulai mengurus perizinan (26/03/2025).

Selain izin usaha yang dipertanyakan, pabrik-pabrik ini juga diduga mencemari lingkungan dengan pembuangan limbah yang tidak terkelola. Tak hanya itu, hak-hak pekerja pun diabaikan. Bahkan yang lebih mengejutkan, pabrik ini diduga menggunakan tabung gas LPG 3 kg—yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk kegiatan produksi.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima upah Rp60.000 per hari bagi pekerja baru dan Rp100.000 per hari bagi pekerja lama. Selain itu, mereka bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga  Warung Milik Warga di Cilacap Dirusak OTK, Diduga Bermotif Dendam

“BPJS Ketenagakerjaan tidak ada, Mbak. Kami kerja tanpa ada jaminan apa pun,” ujarnya.

Padahal, sesuai dengan Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada pekerja. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga  Kadis Perindag Halbar Malut Aniaya Pendemo, Pelaku Ditangkap

Tim awak media mencoba mengonfirmasi pihak pengusaha, namun sebagian besar tidak merespons. Bahkan, ada yang memilih memblokir kontak WhatsApp saat dimintai tanggapan terkait izin usaha, penggunaan gas elpiji subsidi, dan pengelolaan limbah.

Baca Juga  Geger! Mbak Ita Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Benarkah Ada Manuver Politik?

Ketika ditemui, Kepala Desa Pungsari, Parmin, mengaku tidak pernah menerima pengajuan rekomendasi izin dari para pengusaha batik tersebut.

“Tidak pernah pengusaha batik itu meminta rekomendasi izin, Mbak. Saya sudah pernah menegur berkali-kali supaya mereka mengurus izin,” ujarnya.

Baca Juga  Dialog Publik Bahas RUU Kejaksaan: Perluasan Kewenangan Jaksa Picu Kekhawatiran Tumpang Tindih dan Ancaman Abuse of Power

Saat ditanya apakah ada retribusi atau kontribusi dari pabrik-pabrik batik ini untuk kas desa, Parmin menegaskan bahwa tidak ada kontribusi sama sekali.

Baca Juga  Siaga Pasca Lebaran 2025: Basarnas Terus Bersiaga untuk Keselamatan Arus Balik

Sementara itu, salah satu pengusaha batik bernama Sukamto memilih diam seribu bahasa. Sedangkan Dali, sebelum memblokir WhatsApp, sempat menjawab, “Enek enek wae to Mbak. Dalam proses kok gor dioprak-oprak ae to Mbak. Izin nyatanya juga lama, kayak golek SIM ae, sabar-sabar.”

Baca Juga  Heboh! Rekonstruksi Kasus Pencabulan di Semarang: 33 Adegan Dibongkar di Hadapan Jaksa dan Psikolog

Investigasi di lokasi menunjukkan bahwa pabrik-pabrik ini diduga membuang limbah cair berwarna langsung ke aliran selokan dan sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah tanpa izin resmi.

Baca Juga  TERUNGKAP! GUDANG PERTALITE DAN TINER ILEGAL DI BANYUMAS DIDUGA DIBEKINGI OKNUM TNI

Sanksi bagi pelanggaran ini cukup berat, yakni penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan mengelola limbah sesuai standar.

Baca Juga  Tragis! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga Tak Tersentuh Pembangunan, Janji PLN Cisokan Ditunggu, Seorang Ibu Melahirkan di Perjalanan

Selain dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran ketenagakerjaan, pabrik-pabrik ini juga diduga beroperasi tanpa dokumen legal yang sah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan setiap usaha memiliki izin resmi.

Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif.

Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas Pemerintah

Dengan berbagai pelanggaran ini, masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak dengan:

Baca Juga  Panitia Tidak Siap, Tamu Undangan dan Masyarakat Kecewa: Debat Publik Kedua Calon Bupati Bireuen Dinilai Asal-Asalan

✅ Melakukan audit ulang terhadap izin dan kepatuhan operasional pabrik.

✅ Memeriksa dampak lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

✅ Menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan, agar hak pekerja tidak terus diabaikan.

 

(Red/Time)

 

 

 

error: Content is protected !!