Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:16 WIB

Di Duga Tiga Belas Pabrik Batik Belum Mempunyai Izin Resmi Saat Di Confirmasi Beberapa Bungkam, begini jelasnya

Foto dari hasil investigasi

Foto dari hasil investigasi

SRAGEN|PortalindonesiaNews.Net – dusun Pungsari kecamatan plupuh  Tiga Belas (13) pabrik batik di Kabupaten Sragen menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi bahkan setelah ada pemberitaan baru akan mengurus perizinan (26/03/2025)

Limbah mencemari lingkungan, serta mengabaikan hak pekerja. Yang lebih mengejutkan, pabrik ini juga menggunakan tabung gas LPG 3 kg—yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk kegiatan produksi.

Pekerja Mengeluh: Gaji Rendah, Tanpa Jaminan Sosial

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima upah Rp60.000 untuk pekerja baru dan Rp 100.00 per hari untuk pekerja yang sudah lama tanpa perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak ada, Mbak. Kami kerja tanpa ada jaminan apa pun,” ujarnya.

Baca Juga  Aksi Pengendara Sembarangan di Depan Swalayan Salatiga Picu Kemacetan dan Nyaris Celakakan Pengguna Jalan

Tim Awak Media mendatangi Bapak Kades dan berbincang- bincang karena para pengusaha tidak merespond saat awak media datang, dengan berbagai alasan pengusaha menghindar ,saat di minta jawaban terkait perijinan,gas elpiji subsidi,limbah lewat watshapp pun bungkam seribu bahasa .

Baca Juga  Gotong Royong Bersihkan Kali Ulo, Warga Magetan dan Aparat Bersatu Cegah Banjir Susulan

Bapak Kades yang biasa di panggil Bapak Parmin mengatakan ” tidak pernah pengusaha batik itu meminta recome untuk perijinan mbk ”

Sayapun pernah menegur berkali-kali supaya mengurus izin.

Untuk kelengkapan izin proses di musium sangiran sudah dalam kajian

Baca Juga  ABK Kapal "Tiga Putri" Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Lakukan Pencarian

Menutup perbincangan dengan Pak Kades ,Awak Media menanyakan apakah pengusaha batik memberikan retribusi untuk khas Desa,Pak Lurah menjawab tidak ada mbak .

Baca Juga  Meriah Karnaval HUT RI Ke 78 di Kecamatan Bandungan

Upaya confirmasi ke pengusaha batik yaitu sukamto diam seribu bahasa dan Dali menjawab sebelum memblokir “enek enek wae to mbak dalam proses koq gor di opyak-opyak ae to mbk ijin nyatanya juga lama koyo golek sim ae sabar-sabar”

Padahal, sesuai dengan Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada pekerja. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga  Pemkab Samosir Menjelang Nataru Pantau Ketersediaan & Keterjangkauan Harga Bapokting

Investigasi di lokasi menunjukkan bahwa pabrik tersebut diduga membuang limbah cair berwarna langsung ke aliran selokan juga sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang dumping limbah tanpa izin resmi.

Baca Juga  Agus Andrianto Melantik 33 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenimipas

Sanksi bagi pelanggaran ini cukup berat, yakni penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan mengelola limbah sesuai standar

Baca Juga  Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Perencanaan Berbasis Ekonomi Pancasila untuk Pembangunan Nasional

Selain pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan, pabrik ini juga diduga beroperasi tanpa dokumen untuk operasional yang sah. Hal ini melanggar Pasal 24 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin resmi.

Sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif.

Tindakan Pemerintah Diharapkan Tegas

Dengan berbagai pelanggaran ini, masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak dengan:

Melakukan audit ulang terhadap izin dan kepatuhan operasional pabrik.

Memeriksa dampak lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan agar hak pekerja tidak diabaikan.

Kasus ini akan terus kami pantau. Jika terbukti bersalah, pabrik ini berpotensi menghadapi berbagai sanksi berat, termasuk penutupan operasional.

 

(Red/Time)

error: Content is protected !!