Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa / Polri

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:34 WIB

Aduannya Dihentikan, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat Kapolres dan Kasat Reskrim Demak

Foto ketika sidang Berlangsung

Foto ketika sidang Berlangsung

Demak | PortalIndonesiaNews.Net – Merasa tidak mendapatkan keadilan setelah aduannya dihentikan penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Demak, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Karangtengah, Muhammad Mujaddad atau yang akrab disapa Gus Moh, akhirnya menggugat Kapolres Demak dan Kasat Reskrim atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (25/03/2025) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Demak. Gus Moh hadir didampingi empat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tajam dan Central Java Police Watch (CJPW).

Gugatan ini bermula dari laporan Gus Moh ke Satreskrim Polres Demak pada 28 Oktober 2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan itu ditujukan kepada seseorang bernama Muh. Syarifudin, yang diduga masuk ke area Ponpes tanpa izin.

Baca Juga  Ditemukan Gudang Solar Ilegal di Banyumas, APH Diminta Bertindak Tegas!

Namun, setelah hampir setahun berlalu, kasus tersebut tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, meskipun menurut Gus Moh, bukti dan saksi yang disampaikan sudah jelas.

Baca Juga  Sinergi Inspektorat Kabupaten Semarang, PKP Jateng-DIY, dan PortalIndonesiaNews.net: Apakah Ini Langkah Nyata Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Transparan?

“Aduan kita sudah berjalan hampir satu tahun, lalu tiba-tiba keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menyatakan kasus ini dihentikan. Alasan penyidik tidak cukup alat bukti, padahal saksi dan bukti sudah terang benderang,” ungkap Gus Moh.

Baca Juga  Polres Salatiga Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Tegalrejo

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang terkesan memihak terlapor dan selalu berdalih bahwa terlapor adalah orang dengan gangguan jiwa, tetapi tidak pernah bisa membuktikannya dengan dokumen resmi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Kairo, Fokus Pertemuan Bilateral dan KTT D-8

“Kalau benar tidak waras, bagaimana bisa dia aktif bermain Facebook dan berinteraksi dengan banyak orang?” kata Gus Moh sambil menunjukkan tangkapan layar media sosial terlapor sebagai bukti.

Lebih mencurigakan lagi, dalam agenda konfrontasi di Polres Demak, terlapor tidak pernah dihadirkan. Penyidik hanya mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlapor, seorang pria bernama Bambang. Namun, saat diminta menunjukkan surat kuasa, Bambang tidak bisa membuktikan keberadaannya sebagai kuasa hukum resmi.

Baca Juga  LCKI Kudus Berbenah di Bawah Komando Rois Ariyanto, SH: Siap Bantu Polri Cegah Kejahatan

Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kecintaan pada Polri, Agar Lebih Profesional

Aris Soenarto, SH, Ketua CJPW sekaligus kuasa hukum Gus Moh, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai gugatan PMH ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga untuk memastikan Polri bekerja lebih profesional dan transparan.

Baca Juga  Bongkar Aib Sekolah Favorit: Kepala dan Bendahara SMAN 2 Bungo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,2 M, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi!

“Gugatan ini bukan semata-mata soal klien kami yang dirugikan. Ini juga bentuk kecintaan kami kepada institusi Polri, agar setiap penyidik bekerja sesuai prosedur tanpa keberpihakan,” tegas Aris.

Baca Juga  Cemburu Buta Gegara Story WhatsApp, Pria di Cilacap Aniaya Kekasihnya Sendiri

Sementara itu, R. Sefrin Ibnu W, SH, MH, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa selain menggugat di PN Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Demak ke Propam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga  Luar Biasa, Ada DPD RI Asal Aceh Dengan Predikat Cumloude Wisuda, ini dia

“Kami juga sudah melayangkan laporan ke Propam Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyidik,” ujar Sefrin.

Sidang Lanjut 10 April, Kapolri Belum Hadir

Sidang perdana pada Selasa (25/03/2025) masih menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri selaku Tergugat 1, yang hingga sidang pertama belum hadir. Sidang kedua perkara perdata dengan nomor 16/Pdt.G/2025/PN Dmk dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (10/04/2025).

Sefrin menambahkan, kasus yang dilaporkan kliennya ini sebenarnya tergolong ringan, tetapi malah berlarut-larut dan dihentikan secara sepihak, yang tentu sangat merugikan Gus Moh sebagai pelapor.

Kasus ini akan terus dipantau, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

 

(Red/Marno)

 

error: Content is protected !!