BATANG|PortalindonesiaNews.Net – Di tengah upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, masih ditemukan warung berkedok kedai kopi yang menjual obat-obatan terlarang secara bebas. Salah satu lokasi yang disorot adalah warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di Surodadi, Kecamatan Gringsing, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jentolsari.
Hasil investigasi tim media mengungkap bahwa di tempat tersebut beredar bebas obat-obatan daftar G, seperti Tramadol (TM) dan Excimer (Putihan), yang dijual tanpa resep dokter. Obat-obatan ini tergolong berbahaya karena dapat menyebabkan efek ketergantungan serta dampak negatif bagi kesehatan mental dan fisik penggunanya, terutama di kalangan anak muda.
Keluhan masyarakat terkait keberadaan warung ini semakin meningkat. Para orang tua khawatir karena tempat tersebut menjadi magnet bagi remaja yang seharusnya fokus pada pendidikan dan masa depan, tetapi malah terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.
“Warung-warung seperti ini harus segera ditindak. Anak-anak muda jadi lebih mudah terjerumus, mereka datang awalnya hanya nongkrong, tapi akhirnya terpengaruh membeli obat tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dilakukan investigasi, seorang penjual di warung tersebut bahkan dengan terang-terangan menawarkan berbagai jenis obat kepada pelanggan. “Jangan lupa kasih tahu teman-temannya, di sini ada beberapa macam obat,” katanya tanpa rasa takut.
Peredaran obat daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menutup warung-warung ilegal yang menjual obat-obatan berbahaya ini. Jika dibiarkan, generasi muda akan semakin rentan terhadap bahaya narkoba yang berawal dari penyalahgunaan obat daftar G.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka, agar tindakan hukum dapat segera dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
(TN/Tim Investigasi)