Lumajang, PortalIndonesiaNews.net – Kasus ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi sorotan. Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, saling memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Redite Ika Septina, didampingi dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.
Ketiga terdakwa, Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, mengakui bahwa mereka mendapat bibit ganja serta pupuk dari seorang pria bernama Edi, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
“Edi yang memberi kami bibit dan menunjukkan lokasi penanaman. Dia juga yang menjanjikan upah Rp 150 ribu setiap kali turun ke ladang, serta bonus Rp 4 juta per kilogram setelah panen,” ungkap Bambang di depan majelis hakim.
Mereka juga menyebut bahwa Edi yang mengajarkan teknik menanam dan merawat ganja hingga siap panen dalam waktu empat hingga lima bulan.
Meski mereka saling mengenal sebagai tetangga, terdakwa mengaku tidak tahu banyak soal aktivitas masing-masing di ladang ganja. Mereka juga mengklaim tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak TNBTS mengenai larangan bercocok tanam di area konservasi.
Jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto, terus mengulik peran Edi, yang disebut sebagai otak dari ladang ganja ini. Para terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan Edi sejak pengungkapan kasus ini. Namun, mereka meyakini bahwa Edi memiliki jaringan kuat yang bisa menjamin keselamatan mereka jika aksinya terungkap.
“Edi berjanji akan melindungi kami jika ada masalah. Dia yang akan bertanggung jawab,” ujar Tomo.
Dalam sidang yang sama, PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru, Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga berasal dari Dusun Pusung Duwur. Mereka didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menanam dan mengelola narkotika golongan I tanpa izin.
Dengan bertambahnya dua nama ini, kini terdapat total enam terdakwa, meskipun satu terdakwa, Ngatoyo, telah meninggal dunia sehingga dakwaannya gugur. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi di kawasan TNBTS. Polisi menemukan ladang ganja seluas beberapa hektar dengan puluhan ribu batang ganja siap panen. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pemburu dan pekerja kebun untuk mengungkap sindikat ini.
Sebelumnya, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menyatakan tidak mengetahui aktivitas ilegal ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Kasus ladang ganja di area konservasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pengelolaan kawasan taman nasional. Masyarakat pun bertanya-tanya, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dengan Edi masih buron, kemungkinan ada aktor lain di balik skandal ini.
Laporan: NV