JAKARTA|PortalindonesiaNews.Net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun perencanaan strategis untuk menanggulangi kemiskinan secara efektif. Langkah ini ditekankan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (17/3/2025).
Rakornas ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda dari seluruh Indonesia. Tujuan utama kegiatan ini adalah menyelaraskan kebijakan dan program pengentasan kemiskinan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa 2025 menjadi tahun krusial dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 sebagai panduan utama dalam pembangunan nasional.
Di tingkat daerah, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang harus selesai paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Untuk memastikan penyelarasan kebijakan, Kemendagri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029.
“Kami mendorong daerah untuk mengintegrasikan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) ke dalam RPJMD dan memastikan Rencana Aksi Tahunan (RAT) masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” ujar Restuardy.
Dalam mendukung efektivitas perencanaan, pemerintah akan memanfaatkan data kemiskinan yang lebih rinci hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. RPKD akan menjadi dokumen strategis yang mencantumkan area dengan tingkat kemiskinan tertinggi, sehingga intervensi dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
Selain itu, RAT akan menjadi acuan tahunan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program pengentasan kemiskinan agar lebih terukur dan berkesinambungan.
Restuardy juga menyoroti pentingnya koordinasi melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah. Dengan koordinasi yang baik, program pengentasan kemiskinan dapat dijalankan secara sinergis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa program penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berupa bantuan jangka pendek, melainkan harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
“Pendekatan yang digunakan harus mendorong peningkatan kapasitas masyarakat dalam berbagai sektor, seperti pangan, pengolahan, kesehatan, pendidikan, ekonomi kreatif, digitalisasi, transportasi, hingga energi terbarukan,” paparnya.
Pemerintah berupaya memastikan penduduk miskin memiliki akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi, sehingga mereka dapat meningkatkan pendapatan dan mencapai kemandirian finansial.
Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, diharapkan berbagai program pengentasan kemiskinan dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Laporan: Marno