Bandung Barat, Jabar – PortalIndonesiaNews.Net – Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi kembali dinodai! Ajudan Bupati Bandung Barat diduga secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik saat peliputan bencana alam yang melibatkan Bupati Bandung Barat. Kejadian ini memicu kemarahan insan pers, hingga Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat bersama pengurusnya menggelar rapat darurat di Posko Pokja KBB, Selasa (18/03/2025).
Dalam pernyataannya, Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, M. Raup, mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.
“Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis sangat tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana,” tegas M. Raup.
Ajudan Bupati Diduga Melanggar UU Pers, Ancaman Hukuman Penjara 2 Tahun!
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa negara sangat serius dalam melindungi kebebasan pers. Jika ajudan Bupati Bandung Barat terbukti melakukan intervensi dan menghalangi tugas jurnalistik, maka yang bersangkutan bisa dijerat hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Intervensi Jurnalis: Cermin Pemerintahan Otoriter dan Tidak Transparan?
Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat juga menilai bahwa campur tangan ajudan Bupati dalam tugas jurnalis menunjukkan sikap antikritik yang mencerminkan otoritarianisme dan ketidaktransparanan pemerintahan.
“Pers memiliki peran sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Jika jurnalis dihalangi, maka transparansi pemerintahan patut dipertanyakan. Ini adalah sinyal buruk bagi demokrasi,” tegasnya.
M. Raup menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Kita harus berani melawan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap pers. Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya,” ujarnya dengan lantang.
Dengan adanya insiden ini, Pokja Wartawan Bandung Barat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Beberapa tuntutan yang disampaikan, antara lain:
✅ Pemeriksaan terhadap ajudan Bupati yang diduga menghalangi tugas jurnalis.
✅ Pernyataan resmi dari Bupati Bandung Barat terkait insiden ini.
✅ Jaminan kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
✅ Tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba mengintervensi kerja jurnalistik.
Pokja Wartawan Bandung Barat juga menyerukan solidaritas di kalangan jurnalis untuk melawan segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kebebasan pers.
“Kami tidak akan diam. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia!” pungkas M. Raup.
(Red – PortalIndonesiaNews.Net)