MAKASAR|PortalinesiaNews.Net – Dugaan Penggelapan Dana Desa Bonea: Kejari Kepulauan Selayar Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, mendesak agar aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan. Mereka menuding Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penyimpangan prosedur dalam menangani kasus ini.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, tim kuasa hukum mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengandung banyak cacat formil dan materiil.
“Surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Klien kami telah mengembalikan dana desa 100%, dan berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar, penyitaan dana tersebut dinyatakan tidak sah,” ujar Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji.
Selain menyoroti dakwaan, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., yang juga merupakan kuasa hukum, mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan. Ia menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh akuntan publik swasta, bukan oleh BPK atau BPKP sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
“Ini bertentangan dengan regulasi. Perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi, bukan pihak swasta yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyinggung Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa, yang mengutamakan pembinaan daripada pemidanaan dalam pengelolaan dana desa.
“Seharusnya kejaksaan menjalankan program ini dengan benar, bukan malah mengkriminalisasi kepala desa yang sudah mengembalikan dana desa tanpa ada kerugian negara,” ujar Ratna.
Mereka meminta Jaksa Agung RI turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejari Kepulauan Selayar, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam kasus ini.
Tak hanya itu, pihak Alwan Sihadji juga telah resmi melaporkan Kejari Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan penggelapan dana desa yang seharusnya dikembalikan ke kas desa.
“Kami meminta Kapolres Kepulauan Selayar segera memproses laporan ini tanpa intervensi politik. Hukum harus ditegakkan dengan adil,” kata Muhammad Sirul Haq.
Alwan Sihadji, SH, dalam eksepsinya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara dan meminta agar dana desa yang berada di Kejari segera dikembalikan ke kas desa.
“Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea. Saya menolak tuduhan yang dialamatkan kepada saya dan meminta keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini kini sedang dalam tahap persidangan, dan publik menanti putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Jika eksepsi diterima, maka dakwaan JPU dapat dibatalkan.
Apakah ini akan menjadi batu uji transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum? Warga Kepulauan Selayar dan masyarakat luas terus mengawasi.
(Laporan: Marno – PortalIndonesiaNews.Net)