SALATIGA|PortalindonesiaNews.Net _ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan pengrusakan. Kejadian ini terjadi di Dmmerick Salatiga, Jl. Raya Salatiga – Kopeng, pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ADA, yang diketahui sebagai pelajar kelas 3 di salah satu SMK di Kota Salatiga. ADA merupakan warga Sraten, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Kejadian bermula pada Jumat malam (14/3), sekitar pukul 21.30 WIB, ketika sekelompok remaja—berjumlah sekitar enam orang—berkumpul di Kampung Kintelan Candi, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Mereka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Saat sedang berkumpul, salah satu dari mereka, yang bernama Jenes, menerima pesan WhatsApp dari temannya yang meminta bantuan untuk ikut serta dalam aksi perang sarung melawan kelompok lain dari daerah Promasan.
Pada pukul 23.30 WIB, empat orang dari kelompok tersebut berangkat ke kawasan Salib Putih, Argomulyo, Kota Salatiga, untuk bertemu dengan sekitar 20 rekan lainnya. Sementara itu, mereka mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang membawa senjata tajam.
Mendengar kabar tersebut, kelompok yang sudah berkumpul langsung bergerak mengejar orang-orang yang diduga membawa senjata tajam ke daerah Ngawen. Namun, empat orang lainnya yang berinisial A, D, P, dan M tetap berada di Salib Putih.
Sekitar pukul 00.15 WIB, mobil patroli Polres Salatiga melintas di lokasi. Menyadari kehadiran petugas, keempat remaja tersebut mencoba melarikan diri, namun tiga di antaranya—A, D, dan P—berhasil diamankan warga sekitar dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ketiga pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam insiden ini, serta menelusuri asal-usul senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna menghindari keterlibatan dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga keamanan di wilayah Salatiga,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Salatiga berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi para remaja lainnya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
Laporan: Andik Kusuma