NTT|PortalindonesiaNews.Net – Setelah bebas bersyarat pada 2022, Yanto Bin Jakaria Daron, mantan narapidana teroris (Napiter) asal Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, angkat bicara mengenai bahaya paham radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Ia menegaskan bahwa ideologi menyimpang tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengganggu keharmonisan masyarakat.
Dalam perbincangan di kediamannya di Desa Biting, Kecamatan Elar, Jumat (14/3), Yanto mengisahkan perjalanan hidupnya yang sempat terjerumus dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) hingga akhirnya harus menjalani hukuman.
“Saya dulu terpapar paham radikal sejak 2014, hingga akhirnya ditangkap pada 2020 dan menjalani proses hukum di Jakarta. Setelah dua setengah tahun di dalam tahanan, saya mendapat bebas bersyarat dan bisa kembali ke keluarga serta masyarakat,” ungkapnya.
Kini, ia bersyukur dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat serta aparat keamanan.
“Alhamdulillah, setelah kembali ke kampung, saya bisa berinteraksi dengan warga dan pemerintah seperti biasa. Hubungan dengan aparat keamanan pun berjalan baik, dan saya berharap situasi ini tetap harmonis ke depannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yanto mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh paham radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Menurutnya, pemahaman yang menyimpang hanya akan membawa dampak buruk, baik secara pribadi maupun sosial.
“Saya ingin mengingatkan saudara-saudara semua agar tidak terjerumus dalam paham-paham intoleran dan radikal. Jangan sampai melakukan tindakan pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari kita jaga Manggarai Timur, juga NTT, agar tetap aman dan bebas dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Untuk diketahui, Yanto Bin Jakaria Daron ditangkap oleh Densus 88 pada April 2020 di Surabaya karena terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah di Jawa Timur. Ia divonis empat tahun penjara, namun berkat kelakuan baik, ia dipindahkan dari Lapas Cikeas ke Lapas Gunung Sindur dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2022. Kini, Yanto kembali menjalani kehidupan normal dan berupaya menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
(Red/Marno)