BANYUMAS – PortalIndonesiaNews.net _ Sejumlah petani di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios pengecer milik Kiat. Dugaan ini mencuat setelah petani dan kelompok tani setempat mengungkapkan bahwa harga pupuk bersubsidi yang seharusnya terjangkau justru semakin mahal, sehingga menyulitkan mereka dalam proses pertanian.
Menurut pengakuan para petani, harga pupuk UREA yang seharusnya Rp112.500 per karung (50 kg) malah dijual seharga Rp150.000, sedangkan pupuk Phonska yang seharusnya Rp115.000 per karung (50 kg) dibanderol Rp170.000. Selisih harga ini membuat banyak petani merasa tertekan karena biaya produksi meningkat drastis.
Petani Menjerit, Pupuk Mahal Justru Jadi Ajang Bisnis?
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi ini sudah berlangsung cukup lama. Meski pemerintah telah menetapkan regulasi ketat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023, praktik jual beli pupuk di atas HET masih terjadi.
“Kami para petani sangat kecewa. Harga pupuk subsidi di kios ini jauh di atas HET, padahal kami sudah mengikuti aturan pemerintah dengan memakai e-RDKK. Namun, tetap saja harga mahal dan sering dipaketkan dengan pupuk non-subsidi. Ini jelas menyulitkan kami,” keluhnya.
Dia juga menyinggung program ketahanan pangan yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Seharusnya, kalau memang ingin swasembada pangan, pupuk subsidi itu harus mudah didapatkan dan harganya sesuai aturan. Kalau begini, bagaimana kami bisa bertani dengan maksimal?” tambahnya.
Pemilik Kios Enggan Berkomentar
Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke Kiat, pemilik kios yang diduga menjual pupuk di atas HET ini, ia enggan memberikan tanggapan terkait keluhan petani. Sikap diam ini semakin memicu tanda tanya di kalangan petani yang berharap ada kejelasan dan tindakan dari pihak terkait.
Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Para petani berharap agar pihak berwenang, termasuk dinas pertanian dan aparat penegak hukum, turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan harga pupuk subsidi ini. Mereka juga meminta pemerintah memastikan mekanisme distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai aturan agar petani tidak terus-menerus dirugikan.
“Jika terus begini, kami tidak hanya kesulitan dalam bertani, tetapi juga terancam rugi besar. Kami berharap ada solusi nyata, bukan sekadar janji-janji,” tegas salah satu petani.
Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET ini menambah daftar panjang masalah distribusi pupuk di Indonesia. Apakah pemerintah dan pihak berwenang akan segera bertindak? Masyarakat petani Banyumas menunggu keadilan!
Laporan: Red/Afison M