Viral! Dugaan Mafia Solar di Banyumas Merajalela, Kapolres Dinilai Kurang Tegas

Foto yang Diduga menjadi Gudang BBM subsidi

Foto yang Diduga menjadi Gudang BBM subsidi

BANYUMAS|PortalindonesiaNews.Net– Maraknya praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, jaringan mafia solar semakin bebas beroperasi dengan menguasai beberapa SPBU di wilayah Banyumas, bahkan dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum wartawan yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Pantauan tim di lapangan pada Sabtu (08/03/2025) pukul 15.00 WIB, menunjukkan aktivitas pengangsuan (pengambilan BBM) di sejumlah titik. Salah satu lokasi utama yang disorot adalah gudang penyimpanan solar di Jalan Sunan Kalijaga, Banyumas.

Pimpinan Redaksi sekaligus Kepala Bidang Perencanaan SDM IWO Indonesia, Edi Uban, yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan keterkejutannya atas bebasnya mafia solar beroperasi tanpa hambatan.

Baca Juga  Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Cilacap, Gunakan Kunci Letter T dalam Hitungan Menit

“Ini sungguh luar biasa! Mafia solar dengan armada ‘heli’ (truk modifikasi pengangkut BBM) menguasai beberapa SPBU di Banyumas. Sementara Polres Banyumas seakan tutup mata dan telinga, ada apa sebenarnya?” ujar Edi dengan nada geram.

Baca Juga  Warga menemukan Mayat dalam posisi tengkurap dan Tubuhnya sudah menghitam.

Menurutnya, bukan hanya pengusaha ilegal yang terlibat dalam bisnis mafia solar ini, tetapi juga diduga kuat sejumlah petugas SPBU yang turut berperan dalam melancarkan praktik pengangsuan BBM subsidi secara berulang-ulang menggunakan truk modifikasi.

Baca Juga  Polsek Krembangan Bongkar Jaringan Perjudian Online di Surabaya, Amankan Satu Pelaku Beserta Barang Bukti

Saat mencoba menggali lebih dalam, tim lapangan menanyakan siapa koordinator lapangan (korlap) dari para pengangsu BBM ilegal. Salah satu sopir truk berinisial MD dan SI menyebutkan nama Yanto dan Ibnu, namun saat dikonfirmasi, nomor telepon mereka tidak aktif.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan mafia solar memiliki sistem yang rapi dan terorganisir, di mana para pelaku di lapangan hanya sebagai eksekutor, sementara dalang utama masih belum tersentuh hukum.

Baca Juga  Warga Tlogosari Geruduk Kantor Kecamatan, Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Perangkat Desa

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Cahayanusantara.com juga turut memberikan pernyataan mengejutkan. Ia menduga bahwa ada oknum wartawan yang sengaja dimanfaatkan untuk membenturkan sesama jurnalis, sehingga sulit mengungkap dalang di balik mafia solar ini.

Baca Juga  Dirampok Mafia Tanah Terbitkan Sertifikat, IH Dikawal Binkum LMNN Lapor Kapolda Sulsel Harapkan Keadilan

“Kami melihat ada upaya dari bos-bos solar untuk memperalat oknum wartawan agar saling bentrok, sehingga sulit bagi media untuk membongkar jaringan ini. Ini sangat memprihatinkan, dan kami akan segera menyikapi masalah ini dengan serius,” tegasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, PEA, untuk Kunjungan Kenegaraan

Kasus mafia solar ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi akan semakin sulit mendapatkannya, sementara mafia solar terus meraup keuntungan besar dari bisnis ilegal ini.

Tindakan mereka jelas melanggar:

✅ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

✅ Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat, mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Hari AIDS Sedunia, Puskesmas Gubug 2 Gelar Senam Bersama, Bakti Sosial, dan Kampanye Gareng Sentuh Kasih

Masyarakat kini menunggu aksi nyata dari Kapolres Banyumas untuk mengusut tuntas kasus ini. Apakah mafia solar akan terus leluasa beroperasi? Ataukah akan ada langkah tegas dalam menegakkan hukum?

(Red/Time)

error: Content is protected !!