Banyumas|PortalindonesiaNews.Net – Praktik mafia solar di Banyumas semakin mengkhawatirkan. Bukan hanya pengusaha ilegal dan oknum aparat, kini dugaan keterlibatan sejumlah wartawan dalam membekingi mafia solar pun mencuat! Sejumlah pimpinan redaksi media yang turun langsung ke lapangan pada Sabtu (08/03/2025) pukul 13.00 WIB di lokasi SPBU 44.531.36 mengaku mengantongi bukti-bukti kuat terkait keterlibatan oknum wartawan dalam bisnis ilegal ini.
Minggu (09/03/2025), Anggota IWO Indonesia sebagai Kabid Perencanaan SDM menegaskan bahwa keterlibatan wartawan dalam praktik mafia BBM bersubsidi ini melanggar kode etik jurnalistik dan mencoreng nama baik profesi pers.
“Ini sudah keterlaluan! Jika benar ada oknum wartawan yang bermain di belakang mafia solar, ini adalah pengkhianatan terhadap profesi jurnalis. Kami mendesak pimpinan redaksi dari media-media terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya!” ungkapnya dengan nada geram.
Tak hanya sekadar tuduhan, sejumlah bukti mulai terkuak. Salah satu pimpinan redaksi yang ikut turun ke lapangan mengungkap adanya percakapan mencurigakan antara seorang wartawan dari media Buser SKM dengan pihak lain melalui panggilan WhatsApp.
“Mas, kalau segitu nggak mampu,” ujar oknum wartawan tersebut dalam rekaman panggilan.
Lebih mencengangkan lagi, dalam percakapan yang sama, ada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang menjabat sebagai Kanit di wilayah tersebut. Saat ditanya soal aktivitas mafia solar, oknum tersebut justru memberikan jawaban mengejutkan:
“Biarkan saja, Mas,” katanya dengan santai.
Pernyataan ini seakan menunjukkan adanya pembiaran terhadap maraknya aktivitas ilegal mafia solar di Banyumas. Padahal, dampak dari praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama para pengguna BBM subsidi yang berhak.
Kapolres Banyumas Harus Bertindak Tegas!
Dugaan keterlibatan oknum wartawan dan aparat dalam jaringan mafia solar ini semakin memperkeruh kondisi di Banyumas. Kapolres Banyumas harus segera turun tangan!
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik mafia solar akan semakin kuat dan sulit diberantas. Kami mendesak Kapolres Banyumas untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum yang diduga membekingi praktik ilegal ini.
Selain itu, beberapa pimpinan redaksi media yang prihatin dengan kondisi ini berencana mengumpulkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan melaporkannya ke Dewan Pers serta Mabes Polri.
“Kami tidak bisa diam melihat profesi wartawan dijadikan alat oleh mafia BBM. Kami akan segera mengajukan laporan resmi ke Dewan Pers dan Mabes Polri untuk menindak oknum-oknum yang terlibat,” tegas salah satu pimpinan redaksi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan dunia pers di Banyumas. Mafia solar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi BBM.
Tindakan mereka jelas melanggar:
✅ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana siapa pun yang mengangkut atau mendistribusikan BBM secara ilegal dapat dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp60 miliar.
✅ Kode Etik Jurnalistik, yang melarang wartawan untuk terlibat dalam praktik bisnis ilegal atau menerima imbalan untuk menutupi informasi yang seharusnya disampaikan kepada publik.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolres Banyumas dan aparat hukum lainnya. Apakah para mafia dan oknum wartawan yang terlibat akan segera ditindak? Ataukah kasus ini akan kembali menguap tanpa kejelasan?
(Red/Time)