Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa / Polri

Senin, 10 Maret 2025 - 06:58 WIB

Merasa Diintimidasi, Ketua DPD IWO-I Blora Resmi Melapor ke Polsek Jepon

Foto atas laporan

Foto atas laporan

BLORA|PortalindonesiaNews.Net – Konflik antara Ketua DPD IWO-I Blora, Mbah Jayus, dengan Ketua RW dan pengurus Lokalisasi Kampung Baru di Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, semakin memanas. Merasa diintimidasi setelah dilurug oleh sekelompok orang, Mbah Jayus akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jepon, Minggu (09/03/2025).

Kedatangan Mbah Jayus ke Mapolsek Jepon Polres Blora tidak sendirian. Ia didampingi beberapa anggota IWO-I Blora, yang turut menyaksikan proses pelaporan. Petugas SPKT Polsek Jepon, Suyadi dan Hariyanto, menerima laporan tersebut dan langsung menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: STTLP/10/III/2025.

Dalam keterangannya, petugas SPKT Suyadi menegaskan bahwa laporan dari Mbah Jayus sudah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Kebakaran Akibat Gas Bocor di Warung Bakso Utomo Salatiga, Dua Karyawan Alami Luka Bakar

“Pengaduan dari pelapor sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut. Nanti akan ada pemanggilan terkait kasus ini,” ujar Suyadi kepada awak media yang turut mendampingi Mbah Jayus di Polsek Jepon.

Baca Juga  Relawan Paslon Luthfi-Yasin Laporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang ke DKPP atas Dugaan Intimidasi

Usai melaporkan kejadian tersebut, Mbah Jayus menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi intimidasi dan perlakuan yang dianggapnya tidak sesuai hukum.

Baca Juga  Kades Tamansari Dilaporkan ke Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Netralitas Makin Memanas di Boyolali

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis dengan melakukan kontrol sosial. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, saya malah diintimidasi. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Saya ingin memberikan efek jera, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

Baca Juga  Skandal BBM Ilegal di Terboyo: Masyarakat Geram, Hukum Dipertanyakan!

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait lokalisasi sudah jelas, dan semua pihak harus menaati aturan yang berlaku.

Senada dengan Mbah Jayus, Sekretaris DPD IWO-I Blora, Nyono, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah jurnalis.

Baca Juga  Apresiasi Ormas PSHT P16: Audensi dengan Kapolres Boyolali Terkait Penanganan Permasalahan di Kemusu

“Kami tidak ingin profesi jurnalis direndahkan atau dihambat dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap aparat penegak hukum bisa memproses laporan ini secara adil dan transparan,” kata Nyono.

Baca Juga  PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Tunjukkan Semangat Kebangsaan di Upacara Harkitnas ke-117

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan jurnalis dan kebebasan pers. Publik kini menunggu bagaimana langkah Polsek Jepon dalam menangani laporan ini.

Apakah akan ada pemanggilan terhadap pihak yang diduga mengintimidasi? Ataukah kasus ini akan berujung tanpa kejelasan? Tim IWO-I Blora berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

 

(Red/Time)

 

error: Content is protected !!