Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa / Polri

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:39 WIB

Warung Milik Warga di Cilacap Dirusak OTK, Diduga Bermotif Dendam

Foto warung yang Dirusak sejumblas orang

Foto warung yang Dirusak sejumblas orang

CILACAP|PortalIndonesiaNews.net – Sebuah warung milik warga di Komplek Taman Zebra (belakang Pos Polisi) Jalan Jenderal Sudirman, Cilacap, menjadi sasaran pengrusakan oleh orang tak dikenal pada Senin (3/3/2025).

Pemilik warung, Karmini alias Bu Lala, yang tinggal di Jalan Wilis RT 07 RW 02, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, baru mengetahui kejadian ini setelah diberitahu oleh seorang pembantu polisi (banpol) bernama Tomo.

“Mas Tomo datang ke rumah saya atas perintah Mas Feri (anggota polisi Sabhara) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia menanyakan apakah benar warung saya rusak dan menyarankan saya untuk melapor ke Polsek Cilacap Selatan,” ujar Karmini, Rabu (5/3/2025).

Warung dan Trampolin Dirusak, Kerugian Capai Rp 15 Juta

Tak hanya merusak warung, pelaku juga menghancurkan wahana trampolin anak yang berada tepat di depan warung. Etalase kaca pecah, dan warung tampak porak-poranda akibat aksi tersebut.

Baca Juga  Syahrial Syamsuri : Musrenbang Haruslah Menjadi Momentum Menjawab Kebutuhan Masyarakat

“Trampolin dan etalase di warung saya rusak semua. Kalau ditotal, kerugian sekitar Rp 15 juta, karena trampolinnya cukup mahal,” ungkap Karmini.

Baca Juga  Dugaan Perselingkuhan di Kabupaten Semarang: Kasus Musriyanti dan Nur Resmi Ditangani Kuasa Hukum

Karmini menduga pelaku adalah seseorang berinisial J, warga Jalan Cempaka, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Dugaan ini diperkuat dengan kejadian sehari sebelum perusakan, di mana J datang mencari suami Karmini, Pak Lala, dengan membawa ancaman.

Baca Juga  Hasil Sementara Pilkada Salatiga: Pasangan Robby-Nina Unggul dengan 46,80 Persen Suara

“Hari Senin, dia datang ke Jalan Wilis geber-geber motor dan mencari suami serta anak-anak saya, Adam dan Andi. Dia mengancam akan membunuh keluarga saya. Ada saksi yang melihat kejadian itu,” bebernya.

Baca Juga  Rutan Salatiga & LBH GKI Jateng Hadirkan Bantuan Hukum Gratis, Warga Binaan Kini Tak Lagi Bingung Hadapi Perkara!

Tak hanya itu, J juga melarang Karmini sekeluarga mendekati taman, mengancam jika mereka tetap datang, warung dan trampolin akan dihancurkan.

“Dia sudah diusir warga, tapi tetap kembali dan mencari keluarga saya lagi,” tambahnya.

Baca Juga  Keterangan Pers: Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia Disambut Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada 3 September 2024

Saksi: Pelaku Juga Mengancam Warga Sekitar, Putri Mayasari, anak Karmini yang juga Ketua RT 02 RW 02, Kelurahan Sidanegara, mengonfirmasi bahwa J telah berbuat onar di wilayah mereka dan meresahkan warga.

Baca Juga  Babinsa Jayengan Takziah ke Rumah Duka: Kehilangan Sosok Mitra Kerja yang Setia dan Berdedikasi

“Senin pagi sekitar pukul 09.42 WIB, saat hujan turun, J datang menggeber motor dengan suara sangat keras. Saya langsung menghubungi RW dan aparat keamanan,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Semarang Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas untuk Cegah Penyalahgunaan

Ia juga mendengar sendiri J meneriakkan ancaman.“Dia bilang ‘awas ya, tak obrak-abrik tamane! Tak bunuh kowe nek ngambah taman!’ (awas ya, aku obrak-abrik tamannya! Aku bunuh kamu kalau datang ke taman),” katanya.

Baca Juga  PJ Gubernur Jambi Sambut Baik Permintaan Audiensi Purna Bhakti Kepala Desa dan Komunitas Purnabakti Kepala Desa se-Provinsi Jambi

Merasa khawatir, Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek Cilacap Tengah serta Polsek Cilacap Selatan. Satpol PP juga dihubungi, dan aparat baru tiba di lokasi sekitar pukul 10.25 WIB.

Baca Juga  Sosok Helen, Pengendali Lapak Narkoba di Jambi yang Viral Digerebek Emak-emak

“Saya sudah meminta polisi mengamankan J, tapi sampai sekarang belum ditangkap,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku sering mengonsumsi pil koplo, yang semakin membuat warga resah.

“Kami tidak mau menunggu ada korban jiwa. Harus ada tindakan tegas!” tandasnya.

Identitas Pelaku Sudah Dikantongi, Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Setyo Nugroho, melalui Kanit Reskrim Ipda Puput Yuli, membenarkan adanya peristiwa pengrusakan ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta saksi-saksi,” ujar Ipda Puput, dikutip dari Harian7.com pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga  Guna Pencegahan,Team VCT Pantau Penularan HIV di Kecamatan Bandungan

Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku dan berjanji segera menindaklanjuti kasus ini.

“Jika benar terbukti, kami akan segera mengamankan pelaku,” tegas Ipda Puput.

Kasus ini dapat dikenakan beberapa pasal dalam hukum Indonesia, antara lain:

1. Pasal 406 KUHP – Pengrusakan

Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik orang lain diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

2. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan

Ancaman atau pemaksaan yang merugikan orang lain bisa dipidana 1 tahun penjara.

3. Pasal 29 UU No. 12 Tahun 2022 – Ancaman Kekerasan,            Ancaman pembunuhan dapat dikenai pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Wakapolres Semarang Hadiri Tasyakuran Peringatan HUT Satpam ke 43

Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya, Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku sebelum terjadi tindakan yang lebih berbahaya.

“Kami ingin keamanan di lingkungan kami kembali kondusif. Jangan sampai ada korban sebelum pelaku ditangkap,” pungkas Ketua RT.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

 

( Red/AFISON M )

 

error: Content is protected !!