SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Di tengah ketatnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat-obatan, sebuah apotek di Semarang justru diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menjual obat secara ilegal, termasuk antibiotik. Temuan ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung ke Apotek Prayogo, Selasa (4/3/2025).
Pemilik Akui Tak Berizin, Tapi Tetap Beroperasi Selama 2 Tahun, Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik apotek yang diketahui bernama Prayogo mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin resmi meski sudah berjalan sekitar dua tahun. Lebih mengejutkan lagi, dalam wawancara, ia sempat mengklaim tidak menjual antibiotik, namun tim media berhasil membuktikan sebaliknya dengan membeli antibiotik di tempat tersebut.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Prayogo memberikan jawaban yang cukup mengejutkan.
“Antibiotik itu bekas obat saya dari dokter, Mbak,” ungkapnya.
Ketika awak media menegaskan bahwa obat yang sudah diresepkan secara pribadi seharusnya tidak diperjualbelikan, Prayogo berdalih bahwa keponakannya yang menjualnya tanpa sepengetahuannya.
Diduga Ada Oknum Berpangkat di Balik Bisnis Ilegal Ini?, Dalam percakapan lebih lanjut, Prayogo juga mengungkapkan bahwa pemodal usahanya adalah seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP berinisial (RK) yang bertugas di bagian narkotika. Jika benar, keterlibatan oknum aparat dalam bisnis ilegal ini tentu menjadi persoalan serius yang harus diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis apotek ilegal ini.
Dasar Hukum: Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen & Kesehatan
Tindakan yang dilakukan oleh Apotek Prayogo dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
1. Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat membahayakan konsumen.
2. Pasal 106 UU Kesehatan
Ancaman Pidana: Maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar bagi siapapun yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar.
3. Pasal 197 UU Kesehatan
Setiap orang yang menjual obat tanpa izin dari otoritas yang berwenang dapat dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Desakan untuk Penindakan Tegas, Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal di sektor farmasi yang merugikan masyarakat. Pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan diharapkan lebih diperketat agar praktik serupa tidak terjadi di tempat lain.
Masyarakat diimbau untuk membeli obat hanya di apotek resmi yang memiliki izin, serta melaporkan jika menemukan penjualan obat tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Portal Indonesia News akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap Apotek Prayogo dan pihak-pihak terkait.
(Red/DN)