BOYOLALI | PortalIndonesiaNews.Net – Aktivitas tambang Galian C di Penggung, Boyolali, kembali menuai sorotan setelah adanya dugaan bahwa tambang tersebut akan kembali beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Hasil investigasi PortalIndonesiaNews.Net dan tim lembaga di lokasi menemukan tidak adanya papan izin minerba sebagai tanda bahwa tambang ini telah memiliki izin usaha yang sah. Tambang ini diketahui sebelumnya telah beroperasi dan kini akan diteruskan oleh pemilik baru. Namun, izin baru untuk melanjutkan aktivitas tambang diduga belum turun, sehingga memunculkan kekhawatiran dari warga dan pemerintah desa setempat.
Kesaksian Warga: Izin Belum Jelas, Alat Berat Sudah Siap Beroperasi, Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tambang ini dikelola oleh seseorang bernama Wawan. Namun, ia sendiri tidak yakin apakah izin usaha tambang ini sudah resmi atau belum.
“Yang saya tahu, izinnya dulu memang pernah diurus sampai Jakarta, tapi apakah sudah ada yang baru atau belum, saya tidak tahu pasti. Saya juga tidak mau banyak bicara, takut salah,” ujar sumber tersebut.
Ketika ditanya mengenai sumber bahan bakar untuk alat berat di lokasi, warga itu mengungkapkan bahwa selama dua minggu terakhir, bahan bakar didapat dari rekanan yang tidak disebutkan identitasnya.
Saat Wawan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait ketiadaan papan nama proyek dan pasokan bahan bakar alat berat, ia menjawab singkat:
“Saya masih pembenahan sungai, Mbak. Untuk solar bisa minta konfirmasi ke driver alat berat.”
Kepala Desa Bakulan: Wawan Tak Menghargai Pemerintah Desa, Sikap pengelola tambang yang tidak transparan semakin memperkuat kecurigaan warga dan pemerintah desa. Kepala Desa Bakulan, Dwi, yang wilayahnya menjadi jalur akses tambang, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak pengelola.
“Tambang ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat karena diduga ilegal dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, Wawan juga kurang menghargai saya sebagai kepala desa. Saya sudah coba menghubungi dia lewat WA, tapi cuma dibaca saja,” tegas Dwi.
Dasar Hukum: Tambang Ilegal Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Jika terbukti beroperasi tanpa izin, tambang ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
3. Pasal 55 KUHP – Turut serta dalam tindak pidana
Siapa pun yang membantu atau memfasilitasi kegiatan ilegal juga bisa dijerat hukum.
Masyarakat dan Aparat Diminta Bertindak Tegas, Dengan semakin kuatnya dugaan operasi ilegal tambang ini, masyarakat dan kepala desa berharap agar pihak berwenang segera turun tangan. Aparat penegak hukum, termasuk Polisi, Dinas ESDM, dan Pemerintah Daerah
Laporan :DN