GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.Net – Patroli sahur yang digelar Polres Grobogan pada Minggu dini hari (2/3/2025) berhasil menggagalkan aksi perang sarung yang berpotensi menjadi tawuran di Getasrejo, Grobogan. Dalam operasi tersebut, delapan remaja berhasil diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.
Patroli yang dipimpin oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Trisno Nugroho, ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadan.
Perang Sarung Berubah Menjadi Tawuran, Warga Resah, Kompol Trisno Nugroho menjelaskan bahwa perang sarung yang awalnya dianggap sebagai permainan kini berubah menjadi aksi tawuran yang dapat membahayakan pelakunya maupun masyarakat sekitar.
“Saat kami melakukan patroli sahur, kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perang sarung. Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan delapan remaja yang terlibat,” ungkap Kompol Trisno Nugroho.
Para pelaku yang diamankan berinisial R, A, M, E, L, AA, AF, dan Y. Dari jumlah tersebut, lima orang masih berstatus pelajar SMA dan SMP, sementara tiga lainnya merupakan lulusan SMA, lulusan SMP, dan satu orang telah dikeluarkan dari sekolah.
Ia menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa jika tidak segera ditindak.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban. Jika terbukti melakukan tindakan kriminal, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Barang Bukti: Sarung Modifikasi dan Senjata Tajam, Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sarung yang telah dimodifikasi menjadi senjata untuk berkelahi, serta beberapa sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk kabur.
Yang lebih mengkhawatirkan, petugas juga menemukan dua senjata tajam yang dibawa oleh dua pelaku.
“Ini menunjukkan bahwa perang sarung bukan lagi sekadar permainan. Jika dibiarkan, bisa berkembang menjadi tawuran yang lebih berbahaya,” ujar Kompol Trisno.
Aksi perang sarung yang melibatkan kekerasan dapat dijerat dengan hukum pidana sesuai KUHP dan Undang-Undang Darurat, di antaranya:
1. Pasal 170 KUHP – Tentang pengeroyokan, Barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
2. Pasal 351 KUHP – Tentang penganiayaan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
3. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 – Tentang kepemilikan senjata tajam
Setiap orang yang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Dengan dasar hukum ini, dua pelaku yang membawa senjata tajam bisa dikenakan sanksi lebih berat dibandingkan pelaku lainnya.
Polisi Akan Terus Lakukan Patroli Sahur, Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Grobogan memastikan akan terus meningkatkan patroli sahur di berbagai titik rawan.
“Kami akan terus melakukan patroli setiap malam untuk mencegah gangguan keamanan, termasuk perang sarung, balap liar, dan tawuran antar-remaja,” ujar Kompol Trisno.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif, Polres Grobogan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan.
“Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dengan adanya patroli rutin dan peran serta masyarakat, diharapkan Grobogan tetap aman dan kondusif selama Ramadan, sehingga umat Muslim bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman.
(Red/Sugiyanto)