Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Minggu, 2 Maret 2025 - 17:17 WIB

Polres Grobogan Gerebek Perang Sarung Saat Patroli Sahur, Delapan Remaja Diamankan

Foto pasca kejadian dan Berakhir Diamankan Polisi

Foto pasca kejadian dan Berakhir Diamankan Polisi

GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.Net – Patroli sahur yang digelar Polres Grobogan pada Minggu dini hari (2/3/2025) berhasil menggagalkan aksi perang sarung yang berpotensi menjadi tawuran di Getasrejo, Grobogan. Dalam operasi tersebut, delapan remaja berhasil diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.

Patroli yang dipimpin oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Trisno Nugroho, ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadan.

Perang Sarung Berubah Menjadi Tawuran, Warga Resah, Kompol Trisno Nugroho menjelaskan bahwa perang sarung yang awalnya dianggap sebagai permainan kini berubah menjadi aksi tawuran yang dapat membahayakan pelakunya maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Keberhasilan Brimob Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB Papua: Bukti Profesionalisme dan Dedikasi Polri

“Saat kami melakukan patroli sahur, kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perang sarung. Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan delapan remaja yang terlibat,” ungkap Kompol Trisno Nugroho.

Baca Juga  Mafia Minyak Beraksi: Penyelundupan BBM Ilegal di Teluk Betung Timur Mengguncang Keamanan dan Lingkungan!"

Para pelaku yang diamankan berinisial R, A, M, E, L, AA, AF, dan Y. Dari jumlah tersebut, lima orang masih berstatus pelajar SMA dan SMP, sementara tiga lainnya merupakan lulusan SMA, lulusan SMP, dan satu orang telah dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga  23 Kepala Desa di Boyolali Terima Sanksi karena Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Ia menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa jika tidak segera ditindak.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban. Jika terbukti melakukan tindakan kriminal, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Puji Kinerja Awal Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna

Barang Bukti: Sarung Modifikasi dan Senjata Tajam, Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sarung yang telah dimodifikasi menjadi senjata untuk berkelahi, serta beberapa sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk kabur.

Yang lebih mengkhawatirkan, petugas juga menemukan dua senjata tajam yang dibawa oleh dua pelaku.

“Ini menunjukkan bahwa perang sarung bukan lagi sekadar permainan. Jika dibiarkan, bisa berkembang menjadi tawuran yang lebih berbahaya,” ujar Kompol Trisno.

Baca Juga  Sijago Merah Mengamuk di Pabrik Briket Tengaran, ini kronologinya

Aksi perang sarung yang melibatkan kekerasan dapat dijerat dengan hukum pidana sesuai KUHP dan Undang-Undang Darurat, di antaranya:

1. Pasal 170 KUHP – Tentang pengeroyokan, Barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Babinsa Cepogo Awasi Ketat Distribusi Pupuk Subsidi: Cegah Penyelewengan, Pastikan Petani Tak Kesulitan

2. Pasal 351 KUHP – Tentang penganiayaan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

3. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 – Tentang kepemilikan senjata tajam

Setiap orang yang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Dugaan Penggelapan Pajak oleh PT BMS Cabang Demak Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Dengan dasar hukum ini, dua pelaku yang membawa senjata tajam bisa dikenakan sanksi lebih berat dibandingkan pelaku lainnya.

Polisi Akan Terus Lakukan Patroli Sahur, Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Grobogan memastikan akan terus meningkatkan patroli sahur di berbagai titik rawan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol Semarang

“Kami akan terus melakukan patroli setiap malam untuk mencegah gangguan keamanan, termasuk perang sarung, balap liar, dan tawuran antar-remaja,” ujar Kompol Trisno.

Baca Juga  Prabowo Ingatkan: "Nasib Rakyat Ada di Pundak Para Menteri"

Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif, Polres Grobogan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan.

“Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dengan adanya patroli rutin dan peran serta masyarakat, diharapkan Grobogan tetap aman dan kondusif selama Ramadan, sehingga umat Muslim bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman.

(Red/Sugiyanto)

error: Content is protected !!