SEMARANG |PortalindonesiaNews.Net – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Semarang menerbitkan Surat Edaran Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025 sebagai pedoman operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, menegaskan bahwa sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Tempat-tempat tersebut meliputi karaoke, kelab malam atau diskotik, panti mandi uap, panti pijat, biliar, bar, dan usaha sejenisnya. “Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2025 atau H-1 sebelum Ramadan, sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Wiwin menambahkan, keputusan ini diambil sebagai bentuk toleransi antarumat beragama dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun, tempat usaha pariwisata lain seperti hotel, homestay, vila, motel, dan guesthouse tetap diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga suasana Ramadan.
Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar, serta TNI dan Polri dalam hal monitoring, pengawasan, dan pembinaan. “Seluruh pengusaha dan pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini. Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wiwin.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) Bandungan, Guntoro, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menaati aturan tersebut. “Aturan ini sudah disosialisasikan kepada anggota, dan kami akan patuh pada ketetapan pemerintah,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco MM, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan ini. “Apabila ada pihak yang tidak patuh, maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita harus saling menghargai selama bulan suci Ramadan,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Semarang dapat berjalan dengan lebih kondusif dan penuh rasa saling menghormati.
Laporan: P. Saribun