JAKARTA |PortalindonesiaNews.Net – Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi mengungkapkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang diterima per 15 Januari 2025, total kekayaan yang dimiliki Mayor Teddy mencapai angka fantastis, yakni Rp15,38 miliar.
Rincian Kekayaan Mayor Teddy
Aset Tanah dan Bangunan
1. Sebidang tanah dan bangunan (578 m²/90 m²) di Sragen, diperoleh melalui hibah dengan akta: Rp600 juta.
2. Tanah seluas 3.560 m² di Sragen, hibah dengan akta: Rp1,32 miliar.
3. Tanah seluas 2.586 m² di Minahasa, hibah dengan akta: Rp975 juta.
4. Tanah dan bangunan (300 m²/300 m²) di Bekasi, hibah dengan akta: Rp3,5 miliar.
5. Tanah dan bangunan (300 m²/25 m²) di Bekasi, hasil usaha sendiri: Rp1,8 miliar.
Kendaraan dan Alat Transportasi (Total: Rp1,33 Miliar)
1. Toyota Jeep L.C. HDTP (2014), hasil pembelian sendiri: Rp800 juta.
2. Toyota Fortuner (2015), hasil pembelian sendiri: Rp350 juta.
3. Honda CRV (2010), hasil pembelian sendiri: Rp180 juta.
Harta Bergerak Lainnya (Total: Rp4,68 Miliar)
Di luar tanah, bangunan, dan kendaraan, Mayor Teddy juga memiliki berbagai aset bergerak lainnya yang ditaksir mencapai Rp4,68 miliar.
Kas dan Setara Kas (Total: Rp1,17 Miliar)
Uang tunai serta saldo rekening bank Mayor Teddy tercatat berjumlah Rp1,17 miliar.
Total Kekayaan Bersih
Dengan total keseluruhan sebesar Rp15,38 miliar dan tanpa adanya utang yang tercatat, laporan ini memperlihatkan bahwa Mayor Teddy memiliki kondisi finansial yang sangat stabil.
Transparansi dan Kepatuhan Terhadap Regulasi
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
KPK menegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib secara berkala melaporkan aset yang mereka miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam laporan, maka KPK memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Reaksi Publik dan Pengawasan
Pelaporan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang mengapresiasi langkah keterbukaan ini, namun ada pula yang mengingatkan pentingnya pengawasan lebih lanjut agar tidak ada celah penyimpangan.
“Kami sangat mendukung transparansi seperti ini. Namun, yang lebih penting adalah pengawasan agar laporan ini benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap LHKPN akan terus dilakukan guna menjaga akuntabilitas pejabat negara serta mencegah praktik korupsi.
(Red/Rd)