Home / Daerah / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa / Polri

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:32 WIB

Ketum PPWI Wilson Lalengke Apresiasi Insan Pers Majalengka Pertanyakan Dugaan Ketidakberesan Penanganan Kasus di Polres Majalengka

Foto istimewa

Foto istimewa

MAJALENGKA |PortalindonesiaNews.Net – Langkah berani diambil oleh sejumlah jurnalis dan perwakilan organisasi pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama lembaga masyarakat dengan mendatangi Polres Majalengka pada Jumat, 21 Februari 2025. Mereka datang bukan sekadar bertamu, tetapi untuk menuntut kejelasan atas dugaan ketidakberesan dalam penanganan sejumlah kasus yang dinilai penuh kejanggalan.

Dipimpin oleh HENDRATO, anggota PPWI Kabupaten Majalengka, rombongan ini mengajukan berbagai pertanyaan tajam kepada aparat kepolisian. Beberapa kasus yang disorot antara lain:

1. Kasus Poliandri yang Mendadak Dihentikan

Dugaan permainan di balik penghentian kasus poliandri yang melibatkan adik seorang Ketua Umum PUI dan mantan anggota dewan dari partai Islam. Polisi berdalih kekurangan bukti, tetapi apakah ini benar adanya atau ada intervensi di balik layar?

Baca Juga  Sasar daerah kekurangan air bersih, Humas Polres Semarang salurkan air bersih.

2. Jurnalis Dilaporkan karena Mengungkap Fakta

Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, HENDRATO yang mengungkap kasus poliandri justru dilaporkan oleh pihak tertentu. Anehnya, Polres Majalengka menerima laporan ini tanpa mempertimbangkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang jelas melindungi kebebasan pers.

Baca Juga  Banyak Kades Terjerat Kasus Korupsi BUMDes, Pemkab Karanganyar Beri Peringatan Tegas

3. Penganiayaan terhadap Jurnalis, Kasus Mandek

IVAN, jurnalis dari media Jurnal Investigasi, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pedagang miras. Namun, hingga kini, penyelidikan kasus ini terkesan stagnan tanpa kejelasan tindak lanjut dari aparat kepolisian.

Baca Juga  Polres Semarang Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan Pengajian dan Tali Asih

4. Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G

Lembaga Pemantau Penyelenggara Publik (LP3) menyoroti semakin bebasnya peredaran obat daftar G di Majalengka. Bahkan, masyarakat sendiri yang harus turun tangan menghentikan aktivitas ini. Apakah ada oknum aparat yang bermain di balik layar?

Baca Juga  Berbuat Cabul terhadap Anak Tiri, Pria di Salatiga Diringkus Sat Reskrim Polres Salatiga

5. Kasus Perampasan Kendaraan oleh Oknum Polisi

Dugaan keterlibatan seorang anggota Samapta berinisial AN dalam kasus perampasan mobil di Kecamatan Kertajati masih belum jelas ujungnya. Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum?

6. Kapolres Majalengka Dituding Enggan Merespons Laporan

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., diduga tidak memberikan respons terhadap laporan jurnalis dan lembaga yang mencoba mengungkap kasus-kasus ini. Surat dan audiensi yang diajukan tetap tak berbalas.

Baca Juga  Menjelang Idhul Fitri 1444H Kembang Bandungan Kembali Bermekaran

Menanggapi berbagai polemik ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan tidak boleh dikriminalisasi.

Baca Juga  Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Ditpolair Baharkam Polri Bersama Nelayan Tegal Bahas Solusi Strategis

“Jurnalis memiliki peran sentral dalam mengawal keadilan dan transparansi. Jika ada indikasi ketidakberesan, sudah sepatutnya dipertanyakan. Saya mendukung penuh rekan-rekan di Majalengka yang berani menuntut kejelasan terkait kasus poliandri, kriminalisasi jurnalis, penganiayaan, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” tegas Wilson.

Lebih lanjut, Wilson mengingatkan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan prinsip demokrasi.

Baca Juga  Diduga Camat Sidomukti, Tidak Transparan Pengguna Anggaran APBD

“Jika ini bagian dari upaya membungkam media, maka ini adalah preseden buruk bagi Indonesia. Kepolisian harus bekerja secara profesional dan transparan, bukan justru melindungi kepentingan segelintir orang,” tambahnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan TTL

Wilson juga menegaskan bahwa jika Polres Majalengka tidak segera memberikan klarifikasi, PPWI siap mengambil langkah lebih jauh untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan. Ia menyerukan seluruh insan pers untuk tetap bersatu melawan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Baca Juga  JAM-Pidum Dukung Digitalisasi Sistem Peradilan bersama World Bank dan KDI

“Kami tidak akan tinggal diam! Jurnalis adalah benteng terakhir demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih transparan antara kepolisian dan masyarakat, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Laporan : Marno

error: Content is protected !!