Home / EKONOMI BISNIS / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:02 WIB

Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

Foto walikota Semarang Hevearita dan Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah

Foto walikota Semarang Hevearita dan Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah

JAKARTA|PortalindonesiaNews.Net_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keduanya diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun anggaran 2023. Selain itu, mereka juga diduga menerima uang terkait pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan serta meminta dana kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Hevearita dan Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Keduanya juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, seolah-olah memiliki utang terhadap mereka. Dugaan ini terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Perencanaan Berbasis Ekonomi Pancasila untuk Pembangunan Nasional

“HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee proyek dan pengaturan anggaran di berbagai sektor,” ungkap Ibnu Basuki Widodo.

Baca Juga  Perkuat Keamanan Senjata, Puslitbang Polri Teliti Gudang Amunisi di Polres Semarang

Selain itu, KPK menemukan indikasi gratifikasi yang melibatkan pasangan tersebut, yang dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Rutan Salatiga - Polres Salatiga Teken Naskah Perjanjian Kerjasama

Sebagai langkah hukum, KPK menahan Hevearita dan suaminya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

“Kami masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Ketua KPK.

Baca Juga  Korban Penganiayaan di Sorga, Keluhkan Lambatnya Proses Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Hevearita sebelumnya dikenal sebagai pemimpin daerah yang aktif dalam berbagai program pembangunan Kota Semarang. Namun, dengan adanya kasus ini, reputasinya pun dipertaruhkan.

Baca Juga  Terjebak di Rawa Pening Semalaman! Nelayan Lansia Selamat Setelah Ditemukan Tim SAR

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

(Red/RD)

error: Content is protected !!