Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta|PortalindonesiaNews.net – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Senin (17/2). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa Prasetyo dijadwalkan hadir untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Jemput Tersangka AA Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

“Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” ujar Arief.

Baca Juga  Tuntutan Hukuman Mati untuk Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah seluas 4,69 hektare yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun 2015. Proyek tersebut diduga melibatkan praktik korupsi yang kini tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Efisiensi APBN dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas di Tengah Ketidakpastian Global

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pemanggilan Prasetyo dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nama Prasetyo muncul dalam penyelidikan setelah disebut oleh salah seorang saksi yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.

“Karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu saksi terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut,” kata Cahyono.

Baca Juga  Prajurit Yonmarhanlan X Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Jayapura

Penyidikan kasus ini sempat mengalami kendala, termasuk adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Korupsi Komoditas Timah

“Kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus ini sudah dua kali menghadapi gugatan praperadilan,” jelasnya.

Pada tahun 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Kedua tersangka adalah:

Baca Juga  Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

1. Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta.

2. Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat pun menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Laporan : iskandar

error: Content is protected !!