Home / Peristiwa

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:47 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Laporan: Erni

Laporan: Erni

JAKARTA|PortalindonesiaNews.Net – Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Baca Juga  Provokasi sekolah lain, 3 orang pelajar diamankan Polsek Suruh.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan bahwa eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga  Kapolres Semarang AKBP Ratna Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kabag Logistik: Momen Penting untuk Soliditas Polres Semarang

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo optimis devisa hasil ekspor Indonesia akan meningkat drastis.

Baca Juga  TNI dan Masyarakat Bersatu: Fun Trail dan Bhakti Sosial Kodim 0714/Salatiga

“Di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika berjalan penuh selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan bisa lebih dari 100 miliar dolar AS,” ungkapnya.

Presiden juga memastikan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Penggunaannya meliputi:

1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional bisnis.

2. Pembayaran kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

4. Pengadaan bahan baku, bahan penolong, dan barang modal dalam bentuk valuta asing jika tidak tersedia di dalam negeri.

5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

 

Bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dengan evaluasi berkala untuk memastikan dampaknya terhadap ekonomi nasional.

Dukungan Penuh dari Menteri Terkait

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,

Menteri Keuangan Sri Mulyani,

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,

Menteri BUMN Erick Thohir,

Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani,

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid,

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya,

Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan,

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Komitmen Pemerintah untuk Ekonomi Nasional

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional semakin stabil dan kuat. Devisa hasil ekspor yang tersimpan dalam negeri akan meningkatkan likuiditas keuangan, memperkuat nilai tukar rupiah, serta mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.

Baca Juga  Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta kepada Almarhum Kompol Ulil Ryanto

“Ini adalah kebijakan strategis untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkas Presiden Prabowo.

 

Laporan : Agus P

 

error: Content is protected !!