Jakarta|PortalindonesiaNews.Net – Pemerintah terus menggodok Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Inpres ini bertujuan memberi kepastian kebijakan dalam pengelolaan hasil panen, menjaga stabilitas harga, dan memastikan pengelolaan CBP yang efisien.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga gabah agar menguntungkan petani, terutama saat musim panen, demi mendukung kesejahteraan dan ketahanan pangan nasional.
Dalam upaya memperkuat kebijakan tersebut, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi di kantor Perum BULOG yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna membahas lebih lanjut rancangan Inpres ini.
“Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik,” ujar Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang, saat memimpin rakor di Kantor Perum BULOG, Senin (17/2/2025).
Dalam rakor tersebut, pemerintah bersama kementerian dan lembaga (K/L) mendukung Perum BULOG untuk menyerap gabah setara 3 juta ton beras pada 2025. Penyerapan ini dilakukan terutama pada masa puncak panen yang diprediksi berlangsung hingga April 2025. Upaya ini bertujuan menghindari surplus produksi yang dapat menyebabkan turunnya harga di tingkat petani.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dalam penyaluran CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG, dengan mempertimbangkan jumlah persediaan yang ada agar distribusi beras dapat berjalan optimal.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mendukung penyerapan dan distribusi beras di daerah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, menegaskan bahwa koordinasi antar pemerintah daerah sangat krusial dalam pengadaan dan distribusi beras.
“Kemendagri akan mengoordinasikan kebijakan agar gubernur serta bupati/wali kota turut berperan aktif dalam mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya,” ucap Dyah dalam rapat tersebut.
Ditjen Bina Bangda menilai bahwa pengelolaan dan penyaluran beras perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kemampuan fiskal daerah. Hal ini mengingat banyak gudang penyimpanan di daerah yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Oleh karena itu, Ditjen Bina Bangda mengusulkan agar pembahasan kebijakan ini turut melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat disusun secara lebih matang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat tetap stabil sepanjang tahun.
Laporan : Marno