SPBU Tengaran Diduga Bermain dengan Pengangsu Ilegal, Warga Desak Izin Dicabut!

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG |PortalindonesiaNews.Net – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Semarang. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengaran 44 507 01 yang berlokasi di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Tengaran, diduga bekerja sama dengan para pengangsu ilegal dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Dilansir dari situs media CyberPolri.id,  Kejadian ini terungkap pada Senin (17/2/2025), saat awak media dari Cyber Polri melintas di jalur tersebut. Mereka mendapati tiga truk yang tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi secara mencurigakan. Salah satu wartawan, berinisial “Dd”, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan media sempat beradu mulut dengan sopir truk yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Baca Juga  Feri Rusdiono Desak Pemerintah Tindak Tegas Pengemplang Pajak: "Jangan Hanya Kejar Rakyat Kecil!"

“Kami melintas dari Tengaran ke Salatiga, dan tepat di depan SPBU tersebut kami melihat tiga truk mengangsu BBM bersubsidi jenis solar. Saat kami coba menanyakan aktivitas tersebut, para sopir terlihat panik dan salah satu di antaranya bahkan mencoba menahan sepeda motor milik kami dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Dd.

Baca Juga  Heboh, Diah Iswahyuningsih Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan, Kini Balik Laporkan Korban ke Denpom

Dalam percakapan dengan awak media, salah satu sopir menyebut bahwa armada yang digunakan dalam kegiatan ini adalah milik seseorang bernama “Arp”. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kerja sama sistematis dalam distribusi BBM bersubsidi yang tidak semestinya.

Baca Juga  Wakil Menteri Perdagangan RI Terima Kunjungan Delegasi Bisnis Kanada untuk Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Investasi
Foto Salah Satu Sopir Yang Arogan Terhadap jurnalis Cyberpolri.id

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini dapat dikenai sanksi administratif dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina, termasuk pencabutan izin operasional.

Baca Juga  Banyak Kades Terjerat Kasus Korupsi BUMDes, Pemkab Karanganyar Beri Peringatan Tegas

Masyarakat dan APH Diminta Bertindak Tegas

Jumadi, salah satu warga sekitar, meminta aparat penegak hukum (APH) setempat, yakni Polres Semarang hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Ia juga meminta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan investigasi mendalam terhadap SPBU tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Kerukunan dan Persatuan di HUT Partai Golkar ke-60

“Kami harap ada tindakan nyata dari aparat dan Pertamina. Jika benar SPBU ini bermain dengan para pengangsu ilegal, izinnya harus dicabut! Jangan sampai masyarakat yang benar-benar berhak atas BBM subsidi malah dirugikan,” ujar Jumadi.

Baca Juga  Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang agar penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terus terjadi dan merugikan negara serta masyarakat yang membutuhkan.

Sumber: CyberPolri.id /(Red/DN)

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!