SALATIGA |PortalindonesiaNews.Net – Seorang pria berinisial MH (49), warga Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo, mengungkapkan bahwa MH ditahan dengan tuduhan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Tindakannya melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di rumah pelaku. Kejadian tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban, R, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Menurut keterangan AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., insiden bermula saat korban selesai melaksanakan sholat Ashar berjamaah dengan keluarga, di mana MH bertindak sebagai imam.
Setelah sholat, korban pergi ke kamarnya untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.30 WIB, MH masuk ke kamar korban, lalu ikut berbaring di tempat tidur anak tersebut. Tanpa izin, pelaku membuka selimut korban, menaikkan kaos hingga ke bagian dada, dan meremas kedua payudara korban dengan tangan kanannya. Korban yang ketakutan langsung mendorong wajah pelaku hingga ia pergi meninggalkan kamar.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi sebelum akhirnya menangkap MH. Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga dan ditahan di Rutan Polres Salatiga guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Sutopo.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban. Aparat penegak hukum berjanji akan menangani kasus ini secara profesional agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
(Red/Iskander)