Home / Daerah / Hukum / Info salatiga / News / Peristiwa

Senin, 17 Februari 2025 - 18:12 WIB

Berbuat Cabul terhadap Anak Tiri, Pria di Salatiga Diringkus Sat Reskrim Polres Salatiga

Foto Ketika Anggota Polres Salatiga Menjemput Pelaku Di Kediamannya

Foto Ketika Anggota Polres Salatiga Menjemput Pelaku Di Kediamannya

SALATIGA |PortalindonesiaNews.Net – Seorang pria berinisial MH (49), warga Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo, mengungkapkan bahwa MH ditahan dengan tuduhan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Tindakannya melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  PHPKADA PILGUB JATENG 2024: Upaya Hukum Paslon No. 1 Andika-Hendi di MK Berpotensi Gagal

Kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di rumah pelaku. Kejadian tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban, R, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Menurut keterangan AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., insiden bermula saat korban selesai melaksanakan sholat Ashar berjamaah dengan keluarga, di mana MH bertindak sebagai imam.

Baca Juga  Heboh! Pejabat Pemkab Ngawi Dipanggil Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 19 Miliar Terbongkar

Setelah sholat, korban pergi ke kamarnya untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.30 WIB, MH masuk ke kamar korban, lalu ikut berbaring di tempat tidur anak tersebut. Tanpa izin, pelaku membuka selimut korban, menaikkan kaos hingga ke bagian dada, dan meremas kedua payudara korban dengan tangan kanannya. Korban yang ketakutan langsung mendorong wajah pelaku hingga ia pergi meninggalkan kamar.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi sebelum akhirnya menangkap MH. Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga dan ditahan di Rutan Polres Salatiga guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  HUT Polwan ke-76 Polres Semarang, Kapolres Semarang: "Menjadi Polwan adalah Profesi yang Mulia

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Sutopo.

Baca Juga  Calon Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Ziarah ke Makam Sunan Pandanaran dan Sunan Kalijaga

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban. Aparat penegak hukum berjanji akan menangani kasus ini secara profesional agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

(Red/Iskander)

error: Content is protected !!