BEKASI|PortalindonesiaNews.Net – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), NR Icang Rahardian, SH, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oknum polisi yang diduga menganiaya korban salah tangkap di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Desakan tersebut disampaikan setelah Icang menerima laporan dari pihak keluarga korban yang mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum.
“Saya meminta Kapolri segera memberhentikan dengan tidak hormat oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban salah tangkap,” tegas Icang Rahardian kepada awak media pada Jumat (14/2/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan semangat Presisi Polri. Oleh karena itu, PTDH dianggap sebagai langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, lima remaja ditangkap atas dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial B (71) di warung kelontong miliknya di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, pada Minggu (10/2/2025).
Korban ditemukan tewas di tempat tidurnya dengan kondisi tangan dan kaki terikat kain. Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025), membenarkan bahwa korban meninggal dalam kondisi mengenaskan.
Namun, dalam proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa aparat melakukan salah tangkap terhadap salah satu remaja yang kemudian mengalami tindakan kekerasan. Korban disebut mengalami luka-luka fisik dan trauma psikologis akibat tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi.
“Anak saya pulang dengan tubuh penuh luka, bibir pecah, leher membiru, dan matanya lebam. Bahkan, dia mengaku dipukul dengan senjata,” ungkap salah satu orang tua korban dengan nada penuh emosi.
Tuntutan Tegas dan Harapan Keadilan
Menanggapi kasus ini, Icang Rahardian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses hukum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Polisi harusnya melindungi, bukan malah menyiksa. Kalau ada kesalahan prosedural, harusnya diusut tuntas, bukan malah main hakim sendiri,” katanya.
Ia berharap Kapolri segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Sekali lagi, saya meminta Kapolri untuk segera menindak tegas dan memberhentikan oknum pelaku penganiayaan tersebut,” pungkas Icang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan PTDH terhadap oknum yang didugaterlibat dalam penganiayaan.
(Red/Marno)