Home / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa / Polri

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:17 WIB

Ketum IWO Indonesia Minta Kapolri Pecat Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Korban Salah Tangkap

Foto istimewa ketua iwo

Foto istimewa ketua iwo

BEKASI|PortalindonesiaNews.Net – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), NR Icang Rahardian, SH, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oknum polisi yang diduga menganiaya korban salah tangkap di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Desakan tersebut disampaikan setelah Icang menerima laporan dari pihak keluarga korban yang mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum.

Baca Juga  Jaksa Agung Tegaskan Penindakan Tegas Oknum Penyalahgunaan Proyek Strategis Kementerian Pertanian

“Saya meminta Kapolri segera memberhentikan dengan tidak hormat oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban salah tangkap,” tegas Icang Rahardian kepada awak media pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga  PKP Jateng & DIY Antar Kades ke Jeruji Besi: Kasus Dugaan Korupsi di Desa Pasangsari Terungkap

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan semangat Presisi Polri. Oleh karena itu, PTDH dianggap sebagai langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, lima remaja ditangkap atas dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial B (71) di warung kelontong miliknya di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, pada Minggu (10/2/2025).

Baca Juga  Tren Penggunaan Teknologi dalam Penyusunan Laporan Keberlanjutan

Korban ditemukan tewas di tempat tidurnya dengan kondisi tangan dan kaki terikat kain. Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025), membenarkan bahwa korban meninggal dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga  Tawuran Pemuda di Surabaya Berhasil Dicegah, Dua Tersangka Ditangkap

Namun, dalam proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa aparat melakukan salah tangkap terhadap salah satu remaja yang kemudian mengalami tindakan kekerasan. Korban disebut mengalami luka-luka fisik dan trauma psikologis akibat tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi.

Baca Juga  Survei Indopol: Seminggu Menjelang Pilkada Grobogan, Elektabilitas Bambang-Catur Unggul Telak

“Anak saya pulang dengan tubuh penuh luka, bibir pecah, leher membiru, dan matanya lebam. Bahkan, dia mengaku dipukul dengan senjata,” ungkap salah satu orang tua korban dengan nada penuh emosi.

Tuntutan Tegas dan Harapan Keadilan

Menanggapi kasus ini, Icang Rahardian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses hukum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Baca Juga  Melawan Lupa: PPWI Punya Andil dalam Memajukan Polri

“Polisi harusnya melindungi, bukan malah menyiksa. Kalau ada kesalahan prosedural, harusnya diusut tuntas, bukan malah main hakim sendiri,” katanya.

Baca Juga  GNPK RI Jateng Siap Laksanakan Musda

Ia berharap Kapolri segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga  Sekandal Mafia BBM Banyumas Terkuak! Oknum Wartawan Diduga Halangi Investigasi, Hukum Harus Ditegakkan!

“Sekali lagi, saya meminta Kapolri untuk segera menindak tegas dan memberhentikan oknum pelaku penganiayaan tersebut,” pungkas Icang.

Baca Juga  KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Terkait Dugaan Korupsi Semarang, Ada Nama-nama Besar Terlibat!

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan PTDH terhadap oknum yang didugaterlibat dalam penganiayaan.

(Red/Marno)

error: Content is protected !!