Ungaran, PortalIndonesiaNews.net – Proyek penataan lahan di Jl. Taman Edeweis V, Tanah Prumpung, Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, menuai polemik di tengah masyarakat. Pemasangan tiang pancang (minipile) di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Warga mempertanyakan legalitas proyek yang terkesan tertutup dan tidak transparan. Mereka juga menduga bahwa lahan yang digunakan belum memiliki izin pembangunan yang sah, yang berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Proyek Misterius: Tiang Pancang Terpasang Tanpa Sosialisasi dgn Warga
Sejumlah warga mengaku kaget saat mendapati proyek ini berjalan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. Mereka mempertanyakan izin serta dampak lingkungan dari pekerjaan tersebut.
“Kami tidak tahu proyek ini untuk apa, tiba-tiba sudah ada tiang pancang berdiri. Kami juga tidak diberi informasi apakah proyek ini memiliki izin atau tidak,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan.
Selain itu, beberapa warga juga mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan, seperti kebisingan dan potensi perubahan struktur tanah yang dapat berdampak pada bangunan di sekitar lokasi.
Minim Transparansi: Pemilik Proyek Enggan Beri Penjelasan
Ketika media mencoba mengonfirmasi proyek ini, pihak pelaksana proyek enggan memberikan keterangan terkait legalitas dan hanya Menjawab tujuan pembangunan untuk Klinik Atau Rumah sakit Bahkan, upaya untuk memperoleh informasi dari pihak berwenang pun menemui jalan buntu.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa lahan tersebut diketahui milik seorang dokter bernama Timotius, yang berdomisili di Ungaran. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemilik proyek belum memberikan tanggapan resmi.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Jika terbukti proyek ini tidak memiliki izin yang sah, pemilik proyek dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 71: Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 39: Pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Semarang wajib memiliki izin dari dinas terkait, termasuk:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, pihak yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan pembongkaran bangunan secara paksa.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Satpol PP Kabupaten Semarang, untuk segera turun tangan dan menyelidiki proyek ini.
Jika terbukti proyek ini tidak memiliki izin resmi, warga menuntut:
1. Penghentian seluruh aktivitas proyek hingga izin yang diperlukan terpenuhi.
2. Pemberian sanksi kepada pemilik lahan dan pihak pelaksana proyek.
3. Investigasi lebih lanjut terhadap potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Masyarakat juga berencana melaporkan masalah ini ke instansi terkait guna memastikan proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
(Red/Time)