Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / Jawa Tengah / Kab. Semarang / News / Peristiwa

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:13 WIB

Kontroversi Proyek Penataan Lahan di Kalongan, Ungaran Timur: Warga Keluhkan Pemasangan Tiang Pancang Diduga Tanpa Izin

Foto lokasi

Foto lokasi

Ungaran, PortalIndonesiaNews.net – Proyek penataan lahan di Jl. Taman Edeweis V, Tanah Prumpung, Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, menuai polemik di tengah masyarakat. Pemasangan tiang pancang (minipile) di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Warga mempertanyakan legalitas proyek yang terkesan tertutup dan tidak transparan. Mereka juga menduga bahwa lahan yang digunakan belum memiliki izin pembangunan yang sah, yang berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Sinergi Perencanaan Pusat dan Daerah untuk Atasi Kemiskinan

Proyek Misterius: Tiang Pancang Terpasang Tanpa Sosialisasi dgn Warga

Sejumlah warga mengaku kaget saat mendapati proyek ini berjalan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. Mereka mempertanyakan izin serta dampak lingkungan dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Ombudsman RI, DPRD Klaten, H. Triyono Bertemu, Gatot Handoko Harapkan Keadilan Terkait istrinya Diselingkuhi

“Kami tidak tahu proyek ini untuk apa, tiba-tiba sudah ada tiang pancang berdiri. Kami juga tidak diberi informasi apakah proyek ini memiliki izin atau tidak,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan.

Baca Juga  Alat Berat Pelaksanaan Proyek Bendungan Jragung Diduga Gunakan BBM Subsidi

Selain itu, beberapa warga juga mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan, seperti kebisingan dan potensi perubahan struktur tanah yang dapat berdampak pada bangunan di sekitar lokasi.

Baca Juga  Mafia Penjual Obat Daftar G: Ancaman Serius bagi Generasi Muda Purbalingga!

Minim Transparansi: Pemilik Proyek Enggan Beri Penjelasan

Ketika media mencoba mengonfirmasi proyek ini, pihak pelaksana proyek enggan memberikan keterangan terkait legalitas dan hanya Menjawab tujuan pembangunan untuk Klinik Atau Rumah sakit Bahkan, upaya untuk memperoleh informasi dari pihak berwenang pun menemui jalan buntu.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa lahan tersebut diketahui milik seorang dokter bernama Timotius, yang berdomisili di Ungaran. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemilik proyek belum memberikan tanggapan resmi.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Mengancam

Jika terbukti proyek ini tidak memiliki izin yang sah, pemilik proyek dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Baca Juga  Diduga Pembangunan Infrastruktur di Desa Ngargoloka Gagal Terlaksana, LSM ICI Akan Lapor ke APH

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 71: Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 39: Pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang

Setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Semarang wajib memiliki izin dari dinas terkait, termasuk:

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Baca Juga  Boy San: Ketua Umum PRANATACARA Artis Indonesia Kembangkan PARINDO Event Organizer, Siap Pecahkan Batas!

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, pihak yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan pembongkaran bangunan secara paksa.

Baca Juga  Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Dubes Rusia untuk Indonesia

Masyarakat meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Satpol PP Kabupaten Semarang, untuk segera turun tangan dan menyelidiki proyek ini.

Jika terbukti proyek ini tidak memiliki izin resmi, warga menuntut:

1. Penghentian seluruh aktivitas proyek hingga izin yang diperlukan terpenuhi.

2. Pemberian sanksi kepada pemilik lahan dan pihak pelaksana proyek.

3. Investigasi lebih lanjut terhadap potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.

Masyarakat juga berencana melaporkan masalah ini ke instansi terkait guna memastikan proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

(Red/Time)

error: Content is protected !!