SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net – Proyek penataan lahan di depan SPBU Undaris Ungaran, tepatnya di samping Mie Gacoan, menuai sorotan publik. Aktivitas ini diduga belum mengantongi izin resmi, sementara dampaknya sudah dirasakan oleh pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Diketahui, dump truk yang mengangkut material tanah urug tersebut kerap melewati area dalam SPBU, bahkan mengantre panjang sebelum masuk ke lokasi proyek. Akibatnya, akses di sekitar SPBU terganggu, terutama bagi pengendara yang hendak mengisi bahan bakar.
Selain itu, tanah yang berjatuhan dari truk menyebabkan jalan raya di sekitar lokasi menjadi kotor dan licin, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Hingga kini, belum terlihat upaya serius dari pihak proyek untuk membersihkan ceceran tanah tersebut.
Dalam investigasi di lapangan, nama Didik disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) atau mandor yang bertanggung jawab atas kegiatan ini. Namun, saat dikonfirmasi mengenai legalitas proyek, tidak ada jawaban yang memuaskan.
Salah satu pekerja di lokasi sempat menyampaikan bahwa segala bentuk koordinasi terkait proyek bisa langsung dilakukan dengan pihak manajemen di Semarang. Ia bahkan berjanji akan menjembatani pertemuan antara pihak manajemen dengan awak media. Namun, janji tersebut hingga kini belum tersampaikan dan terkesan mengabaikan kedatangan tim awak media, sehingga menimbulkan kecurigaan lebih lanjut mengenai transparansi proyek ini.
Berdasarkan aturan yang berlaku, proyek ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan memiliki izin pemanfaatan ruang.
Pasal 73 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin pemanfaatan ruang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang 2011-2031
Setiap kegiatan pembangunan atau pengelolaan lahan harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRW. Jika proyek ini tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka dapat dianggap melanggar perda tersebut.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Pasal 15 melarang setiap kegiatan yang menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum, termasuk pencemaran jalan akibat tanah yang berceceran dari proyek.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dugaan bahwa proyek ini beroperasi tanpa izin yang jelas, diperlukan tindakan dari pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, untuk menertibkan kegiatan tersebut. Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang kotor dan licin.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dari dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP Kabupaten Semarang, untuk meninjau kembali proyek ini. Jika terbukti melanggar aturan, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait status perizinan proyek ini.
(Red/Time)