Home / Daerah / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa / Polri

Senin, 10 Februari 2025 - 20:35 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan di Karo Desak Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Foto para pelaku saat Reka ulang

Foto para pelaku saat Reka ulang

SUMATERA UTARA |PortalindonesiaNews.net – Keluarga Mutia Pratiwi (26) alias Sela, korban pembunuhan di Kabupaten Karo, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menjerat tersangka utama, JFJ alias Jo, dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 351 yang diberikan kepada pelaku utama tidak tepat. Seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, karena perbuatan ini jelas direncanakan dan dilakukan dengan sangat kejam,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, di halaman Kejatisu, Senin (10/2) siang.

Hans juga meminta Kajatisu untuk meninjau kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim oleh kepolisian. Menurutnya, pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan fakta perbuatan tersangka. “Dari hasil rekonstruksi, kami melihat betapa kejamnya tindakan tersangka. Dalam 26 adegan yang diperagakan, korban mengalami perlakuan sangat keji, termasuk pemukulan berulang kali menggunakan sapu serta tindakan kekerasan lainnya. Apalagi, pelaku melakukannya di bawah pengaruh narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Semarang bersama Pemkab cek Ranmor inventaris personil.

Menurut Hans, jaksa harus benar-benar menelaah kembali berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kami mohon agar Kejatisu menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan tersangka. Ini pembunuhan yang sangat kejam,” tandasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Temui Mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Sampaikan Pesan Inspiratif

Selain itu, keluarga korban meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghindari tekanan terhadap mereka. “Tersangka memiliki pengaruh di Siantar, sehingga kami khawatir persidangan di sana tidak berjalan objektif,” tambahnya.

Baca Juga  Pemuda Pancasila Ungaran Timur Bagikan Takjil di Depan Rumah Dinas Bupati

Sementara itu, ibu korban yang masih berduka berharap agar jaksa menerapkan pasal pembunuhan serta mengabulkan permohonan agar sidang digelar di Medan. “Kami keluarga meminta sidangnya di Medan,” ujarnya lirih.

Baca Juga  Ekspansi CV Karya Bersama Rugikan Warga: Jalan Kotor, Kontainer Berserakan, Kades Sulit Ditemui

Sebagai informasi, jasad Mutia Pratiwi ditemukan di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (22/1/25) menghadirkan enam tersangka, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa tersangka utama, JFJ alias Jo, diduga melakukan pembunuhan dengan bantuan S, yang membantu membuang jasad korban, serta EI, yang berperan mencari eksekutor. Selain itu, dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, diduga mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak melaporkannya.

 

(Red/Saribun)

error: Content is protected !!