Home / Daerah / hukum kriminal & tipikor / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:50 WIB

Dugaan Pungli Program PTSL di Kalijoyo, Kajen, Pekalongan: Warga Dikenakan Biaya hingga Rp750 Ribu Per Bidang,

Foto balai desa dan salah satu bukti kwitansi dari warga

Foto balai desa dan salah satu bukti kwitansi dari warga

PEKALONGAN  | PortalindonesiaNews.Net– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, semakin mencuat. Sejumlah warga mengeluhkan biaya yang jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah, bahkan mencapai Rp750.000 per bidang tanah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya resmi program PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150.000 per bidang. Namun, dalam praktiknya, warga mengaku dikenakan biaya tambahan yang tidak jelas dasarnya.

Warga Dipaksa Bayar Biaya Tambahan di Luar Ketentuan

Salah satu warga yang mengikuti program PTSL pada Juni 2024 menjelaskan bahwa saat ia mendaftar, Pemerintah Desa (Pemdes) menyampaikan rincian biaya sebagai berikut:

Pendaftaran: Rp150.000

Pembuatan segel: Rp200.000

Pengukuran desa: Rp150.000

Total biaya yang dibayarkan untuk tiga bidang tanah: Rp1.300.000

2 bidang tanah (beserta segel): Rp500.000 x 2 = Rp1.000.000

1 bidang tanah (sudah memiliki segel): Rp300.000

Namun, pada September 2024, warga tersebut mendapat informasi dari Pemdes bahwa ada biaya tambahan untuk pemetaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemdes. Warga diminta membayar Rp150.000 per bidang atau total Rp450.000 untuk tiga bidang tanahnya.

Baca Juga  Polres Semarang Gelar "Police Art" untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Edukasi Dibungkus Seni dan Kegembiraan

“Saya sudah membayar Rp1,3 juta pada Juni, saat itu Pemdes bilang tidak ada tambahan biaya lagi. Tapi pada September, mereka tiba-tiba meminta Rp450 ribu lagi. Kalau tidak mau bayar, saya disuruh mundur dan berkas saya ditarik,” ujar warga tersebut.

Baca Juga  Polres Semarang Fasilitasi Pemungutan Suara Tahanan: Hak Pilih Terpenuhi Meski di Balik Jeruji

Yang lebih mencurigakan, warga itu mengetahui dari tetangganya yang juga mengikuti program PTSL bahwa mereka tidak dikenakan biaya tambahan seperti yang dialaminya. Saat dikonfirmasi, Pemdes beralasan bahwa tetangganya belum membayar dan akan melunasi nanti. Namun, hingga kini, warga tersebut tidak pernah dimintai pembayaran tambahan seperti yang terjadi pada warga lainnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol Semarang

Dalam investigasi yang dilakukan awak media, beberapa warga menunjukkan bukti kwitansi pembayaran yang melebihi ketentuan pemerintah. Salah satu kwitansi bahkan menunjukkan biaya hingga Rp750.000 per bidang, lima kali lipat dari ketentuan resmi.

Baca Juga  M. Taufik Ajak Warga Bandungan Untuk Sama-sama Menjaga dan Merawat RTH

Seorang warga berinisial S mengonfirmasi bahwa ia juga mengalami hal serupa. “Saya diminta membayar lebih dari Rp150 ribu per bidang. Bahkan ada warga lain yang dikenakan lebih tinggi lagi. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Kalijoyo, Narmito, nomor WhatsApp-nya tiba-tiba tidak aktif. Sekretaris desa juga tidak merespons, sementara seorang perangkat desa bernama Diyo membenarkan adanya pungutan tersebut.

Baca Juga  Mengerikan! Tabrak Lari Brutal di Depan Pangudi Luhur, Kepala Pengendara Motor Terlempar ke Selokan

“Kami hanya tim, bukan personal. Silakan konfirmasi langsung ke Pak Lurah,” ujar Diyo singkat. Ia juga mengungkapkan bahwa semua instruksi berasal dari kepala desa.

Baca Juga  Kasus Perundungan di Surabaya Heboh, Polda Jatim Kawal Ketat Penyelidikan Demi Keadilan

Dugaan pungli dalam program PTSL ini bisa dijerat dengan berbagai pasal hukum, di antaranya:

1. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dengan melanggar kewajibannya dapat dipidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 423 KUHP

Pejabat yang dengan sengaja memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh undang-undang dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara.

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Semua bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dalam program pemerintah, termasuk PTSL, dikategorikan sebagai pungli dan dapat ditindak secara hukum.

Warga Menuntut Transparansi dan Investigasi

Kasus ini telah memicu kemarahan warga yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari Pemdes Kalijoyo. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli ini secara tuntas.

Baca Juga  Bergulirnya dugaan pemalsuan akte kelahiran terus berlanjut simak selengkapnya

“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang biaya resminya Rp150 ribu per bidang, mengapa kami harus membayar lebih? Tolong pihak berwenang segera turun tangan,” desak salah satu warga.

Warga juga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi. Dugaan pungli ini bisa mencoreng program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara lebih mudah dan murah.

Baca Juga  Panitia Tidak Siap, Tamu Undangan dan Masyarakat Kecewa: Debat Publik Kedua Calon Bupati Bireuen Dinilai Asal-Asalan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemdes maupun instansi terkait lainnya. PortalIndonesiaNews.Net akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

(Red/iskandar)

error: Content is protected !!