Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:54 WIB

Saling Bantah! Dua Kades Lempar Tanggung Jawab Terkait CV Karya Bersama di Purwodadi

Foto ilustrasi: kedua belah kades saling lempar

Foto ilustrasi: kedua belah kades saling lempar

PATI | PortalindonesiaNews.net – Keberadaan CV Karya Bersama di Dusun Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, kini menjadi polemik yang semakin panas. Warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut, namun yang mengejutkan, dua kepala desa yang seharusnya bertanggung jawab justru saling lempar tanggung jawab.

Keluhan warga terutama terkait tanah yang berhamburan ke jalan raya akibat aktivitas CV Karya Bersama. Saat musim kemarau, debu yang berterbangan mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, sementara saat musim hujan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Warga juga mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan tegas dari pemerintah desa terkait permasalahan ini.

Baca Juga  BPP-Peradin Fokus 4 Agenda Utama

Dua Kades Saling Lempar Masalah

Ketika dikonfirmasi, Kades Purwodadi, Kuntoro, membantah bahwa perusahaan tersebut berada di wilayahnya. Ia menyebut bahwa lokasi CV Karya Bersama masuk ke wilayah Dusun Purworejo.

Baca Juga  Balantika Musik Salatiga Semakin Semarak: Koes Plus Acoustic Hidupkan Kembali Kenangan Lagu-Lagu Jadul

“CV Karya Bersama itu bukan di Dusun Purwodadi, melainkan masuk ke wilayah Dusun Purworejo,” ujar Kuntoro.

Baca Juga  Wabup Samosir Ajak Petani Produksi dan Gunakan Pupuk Organik

Namun, yang lebih mengejutkan, ketika ditanya lebih lanjut melalui panggilan WhatsApp mengenai sikap pemerintah desa terhadap keluhan warga dan dugaan pembiaran tanpa adanya teguran, Kuntoro justru mengakui bahwa memang terjadi pembiaran atas aktivitas CV Karya Bersama.

Di sisi lain, Kades Purworejo, Ismunardi, justru membantah klaim Kuntoro. Ia menegaskan bahwa CV Karya Bersama bukan berada di wilayahnya, melainkan masuk ke wilayah Desa Purwodadi.

Baca Juga  Ketum IWO Indonesia Minta Kapolri Pecat Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Korban Salah Tangkap

“CV Karya Bersama itu bukan di wilayah Purworejo, tapi masuk ke Kelurahan Pak Kades Kuntoro,” kata Ismunardi.

Baca Juga  Pagar Laut Tangerang: Dugaan Keterlibatan Elite dan Dampaknya pada Nelayan

Sikap saling lempar tanggung jawab antara dua kepala desa ini membuat masyarakat semakin bingung. Warga menilai bahwa sebagai pejabat desa, keduanya seharusnya bertanggung jawab dan mencari solusi, bukan malah saling menyalahkan.

Baca Juga  Bantuan Sapi untuk Masyarakat Desa Koting A Diduga Digelapkan Mantan Kepala Desa

Potensi Pelanggaran Hukum

Melihat kondisi ini, ada dugaan bahwa terjadi pelanggaran hukum terkait pembiaran atas dampak lingkungan yang merugikan warga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Baca Juga  Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta kepada Almarhum Kompol Ulil Ryanto

Selain itu, jika terbukti ada pembiaran oleh pemerintah desa, maka hal ini bisa masuk dalam kategori kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di Lapas Bulu Semarang: Warga Binaan Diberdayakan dengan Pengetahuan Hukum

Warga Menunggu Langkah Tegas dari Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun CV Karya Bersama terkait polemik ini. Warga berharap ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar keluhan mereka segera ditindaklanjuti.

(Red/Dn)

error: Content is protected !!