PATI | PortalindonesiaNews.net – Keberadaan CV Karya Bersama di Dusun Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, kini menjadi polemik yang semakin panas. Warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut, namun yang mengejutkan, dua kepala desa yang seharusnya bertanggung jawab justru saling lempar tanggung jawab.
Keluhan warga terutama terkait tanah yang berhamburan ke jalan raya akibat aktivitas CV Karya Bersama. Saat musim kemarau, debu yang berterbangan mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, sementara saat musim hujan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Warga juga mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan tegas dari pemerintah desa terkait permasalahan ini.
Dua Kades Saling Lempar Masalah
Ketika dikonfirmasi, Kades Purwodadi, Kuntoro, membantah bahwa perusahaan tersebut berada di wilayahnya. Ia menyebut bahwa lokasi CV Karya Bersama masuk ke wilayah Dusun Purworejo.
“CV Karya Bersama itu bukan di Dusun Purwodadi, melainkan masuk ke wilayah Dusun Purworejo,” ujar Kuntoro.
Namun, yang lebih mengejutkan, ketika ditanya lebih lanjut melalui panggilan WhatsApp mengenai sikap pemerintah desa terhadap keluhan warga dan dugaan pembiaran tanpa adanya teguran, Kuntoro justru mengakui bahwa memang terjadi pembiaran atas aktivitas CV Karya Bersama.
Di sisi lain, Kades Purworejo, Ismunardi, justru membantah klaim Kuntoro. Ia menegaskan bahwa CV Karya Bersama bukan berada di wilayahnya, melainkan masuk ke wilayah Desa Purwodadi.
“CV Karya Bersama itu bukan di wilayah Purworejo, tapi masuk ke Kelurahan Pak Kades Kuntoro,” kata Ismunardi.
Sikap saling lempar tanggung jawab antara dua kepala desa ini membuat masyarakat semakin bingung. Warga menilai bahwa sebagai pejabat desa, keduanya seharusnya bertanggung jawab dan mencari solusi, bukan malah saling menyalahkan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Melihat kondisi ini, ada dugaan bahwa terjadi pelanggaran hukum terkait pembiaran atas dampak lingkungan yang merugikan warga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Selain itu, jika terbukti ada pembiaran oleh pemerintah desa, maka hal ini bisa masuk dalam kategori kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Warga Menunggu Langkah Tegas dari Pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun CV Karya Bersama terkait polemik ini. Warga berharap ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar keluhan mereka segera ditindaklanjuti.
(Red/Dn)