RIAU | PortalIndonesiaNews.net – Bukannya mengelola desa dengan baik, seorang Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, malah nekat menjual 150 hektare kawasan hutan seharga Rp 1,8 miliar. Alih-alih meraup untung besar, mereka justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan Kades Zulkarnaen dan Sekdes Waryono bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Junaidi, Nuriman, dan Usman. Ketiganya merupakan pembeli sekaligus penggarap lahan hutan yang seharusnya dilindungi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menerbitkan surat sporadik sebanyak 75 persil, seolah-olah lahan tersebut legal untuk diperjualbelikan. Namun, polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan kejanggalan.
“Kami curiga, kok ada kepala desa yang bisa jual lahan hutan? Setelah dicek, ternyata benar! Langsung kami amankan sebelum ada yang berpikir mau bikin perumahan di tengah hutan,” ujar seorang petugas kepolisian.
Yang lebih menarik, setelah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 600 juta, Sekdes Waryono malah kabur. Akibatnya, pembayaran sisa Rp 1,05 miliar dilakukan langsung kepada Kades Zulkarnaen. Namun, uang yang mereka dapat tak cukup untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.
Kasus ini terbongkar setelah petugas gabungan dari Dinas LHK Riau dan KPH Indragiri melakukan patroli rutin di kawasan hutan. Awalnya, situasi tampak biasa saja, hingga mereka mendengar suara bising alat berat yang sedang membuka lahan.
“Kami curiga, masa di tengah hutan ada alat berat? Begitu kami dekati, ternyata mereka sedang membangun akses jalan untuk perkebunan sawit,” kata seorang petugas patroli.
Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan dokumen transaksi, alat berat, serta rencana pengelolaan lahan menjadi kebun sawit.
Kini, kelima tersangka harus menghadapi pasal berlapis, di antaranya Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 16 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana yang tidak bisa ditawar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi. Sementara itu, bagi masyarakat, kejadian ini mengingatkan bahwa lahan hutan bukanlah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan sembarangan.
Kini, alih-alih menikmati hasil penjualan, Kades dan Sekdes justru harus bersiap menghadapi pengadilan dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
(Red/Ms)