Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:33 WIB

Kades dan Sekdes Inhu Ditangkap: Jual 150 Ha Hutan, Malah Berakhir di Sel

Foto lokasi yang Dijual

Foto lokasi yang Dijual

RIAU | PortalIndonesiaNews.net – Bukannya mengelola desa dengan baik, seorang Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, malah nekat menjual 150 hektare kawasan hutan seharga Rp 1,8 miliar. Alih-alih meraup untung besar, mereka justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan Kades Zulkarnaen dan Sekdes Waryono bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Junaidi, Nuriman, dan Usman. Ketiganya merupakan pembeli sekaligus penggarap lahan hutan yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi, Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menerbitkan surat sporadik sebanyak 75 persil, seolah-olah lahan tersebut legal untuk diperjualbelikan. Namun, polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan kejanggalan.

Baca Juga  Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

“Kami curiga, kok ada kepala desa yang bisa jual lahan hutan? Setelah dicek, ternyata benar! Langsung kami amankan sebelum ada yang berpikir mau bikin perumahan di tengah hutan,” ujar seorang petugas kepolisian.

Baca Juga  Tragis! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga Tak Tersentuh Pembangunan, Janji PLN Cisokan Ditunggu, Seorang Ibu Melahirkan di Perjalanan

Yang lebih menarik, setelah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 600 juta, Sekdes Waryono malah kabur. Akibatnya, pembayaran sisa Rp 1,05 miliar dilakukan langsung kepada Kades Zulkarnaen. Namun, uang yang mereka dapat tak cukup untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.

Kasus ini terbongkar setelah petugas gabungan dari Dinas LHK Riau dan KPH Indragiri melakukan patroli rutin di kawasan hutan. Awalnya, situasi tampak biasa saja, hingga mereka mendengar suara bising alat berat yang sedang membuka lahan.

Baca Juga  Pesona Parade Reog Menghiasi Banyu Kuning View: 5 Paguyuban Menakjubkan

“Kami curiga, masa di tengah hutan ada alat berat? Begitu kami dekati, ternyata mereka sedang membangun akses jalan untuk perkebunan sawit,” kata seorang petugas patroli.

Baca Juga  Program PTSL Desa Sumberjo: Pembentukan Panitia Tanpa SK dan Dugaan Pungli Memicu Polemik

Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan dokumen transaksi, alat berat, serta rencana pengelolaan lahan menjadi kebun sawit.

Baca Juga  PENGELOLAAN DANA BOS,PIP. SMKN 1 BAWANG Banjarnegara Tahun 2021- 2024. Di CURIGAI

Kini, kelima tersangka harus menghadapi pasal berlapis, di antaranya Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 16 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga  SABUNG AYAM RESMI JADI WARISAN BUDAYA TANPA JUDI, PANITIA PAPAJI DIKUKUHKAN DI SRAGEN

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi. Sementara itu, bagi masyarakat, kejadian ini mengingatkan bahwa lahan hutan bukanlah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan sembarangan.

Baca Juga  Kirab budaya Hari jadi ke 502 Kab. Semarang, Polres Semarang gelar personil

Kini, alih-alih menikmati hasil penjualan, Kades dan Sekdes justru harus bersiap menghadapi pengadilan dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

(Red/Ms)

error: Content is protected !!