Home / Daerah / hukum kriminal & tipikor / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:34 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Cilacap, Gunakan Kunci Letter T dalam Hitungan Menit

Foto  kasat reskrim polresta cilacap  buntar arief setiyoko ( poto humas polresta cilacap)

Foto kasat reskrim polresta cilacap buntar arief setiyoko ( poto humas polresta cilacap)

CILACAP | Portalindonesianews.net – Aksi komplotan pencuri mobil pikap lintas provinsi yang meresahkan warga akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polresta Cilacap berhasil meringkus tiga dari empat pelaku. Satu anggota lainnya masih dalam pengejaran.

Komplotan ini diketahui telah beraksi selama tiga bulan terakhir di berbagai wilayah, termasuk Cilacap, Banyumas, dan Jawa Barat. Mereka mengincar mobil pikap yang diparkir di pinggir jalan atau di depan rumah, lalu membobolnya dalam hitungan menit menggunakan kunci letter T.

Aksi di Beberapa Daerah, Mobil Curian Dijual Murah

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah SU (50) asal Brebes, SO (37) asal Tegal, dan AS (39) asal Ciamis. Sementara itu, satu pelaku lainnya, AR (34) asal Purbalingga, masih buron.

Baca Juga  Penimbunan Solar Bersubsidi di Pati: Modus Bantuan Petani, Nyatanya Bisnis Ilegal?

“Mereka telah beraksi di beberapa titik di Cilacap, seperti Sidareja, Majenang, Patimuan, dan Kedungreja. Selain itu, juga beroperasi di Tasikmalaya dan Pangandaran (Jawa Barat), serta Banyumas,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arief Setiyoko, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (5/2).

Baca Juga  Pemkab Semarang Pastikan Layanan BPJS Kesehatan Optimal, Santunan Sosial dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Setelah mencuri mobil, para pelaku menjual hasil curian tersebut dengan harga miring, sekitar Rp 12 juta per unit, kepada penadah.

Baca Juga  Residivis "Ustaz Sakti" Ditangkap Lagi: Modus Jarum Gaib hingga Gasak Kendaraan Korban

Ditangkap di Tasikmalaya dan Ciamis, Polisi Sita 5 Mobil Pikap

Pengungkapan kasus ini berawal dari lonjakan laporan pencurian mobil di Cilacap dalam dua bulan terakhir. Tim gabungan dari Resmob Polresta Cilacap, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap para pelaku di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis.

Dari hasil operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

✅ 10 kunci letter T

✅ Dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan

✅ Lima unit mobil pikap hasil curian

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial NT (56) asal Ciamis, yang diduga menjadi pihak yang menampung kendaraan curian tersebut.

Baca Juga  Proyek Aspal di Desa Candirejo Ungaran Barat Diduga Asal-asalan, Material Tidak Sesuai Spesifikasi dan Berpotensi Korupsi

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka,” tutup Kompol Guntar.

Baca Juga  Pemerintah Ancam Cabut Izin Pengelolaan Sumur Minyak Pertamina, Ditawarkan ke Swasta

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil pikap, untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan mereka. Apakah sindikat ini memiliki jaringan lebih luas.

(Red/Afison)

error: Content is protected !!