PATI | PortalindonesiaNews.net – Dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pati, tepatnya di Kecamatan Margoyoso. Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan jabatan KOTI dan Provos. Mereka berdalih bahwa solar tersebut digunakan untuk membantu petani, namun kenyataannya bahan bakar ini ditimbun dan diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis ilegal,
Modus Operandi: Menggunakan Pengangsu dari SPBU, Dua orang bernama Agus (Koti) dan Mubin (Provos) disebut sebagai pengangsu (pengambil solar) dari SPBU 44.591.27 yang berlokasi di Pangkalan, Kecamatan Margoyoso. Saat dikonfirmasi oleh tim media, keduanya justru terkesan sangat percaya diri dan menyatakan bahwa aktivitas ini aman serta mendapat “lampu hijau” dari pihak tertentu.
Mereka diduga mengoperasikan modus penimbunan dengan cara:
1. Mengambil solar bersubsidi dari SPBU menggunakan tangki modifikasi atau jeriken dalam jumlah besar.
2. Mengangkut bahan bakar tersebut ke lokasi penimbunan yang tersembunyi.
3. Menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar.
Praktik ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, kasus serupa sudah pernah diberitakan oleh berbagai media, namun aktivitas ilegal ini tetap berjalan tanpa hambatan.

Yang lebih mengejutkan, lokasi penimbunan BBM ini bukan hanya digunakan untuk bisnis ilegal bahan bakar, tetapi juga disebut sebagai tempat perjudian sabung ayam yang beroperasi setiap hari.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas ini, namun memilih diam karena merasa bahwa para pelaku kebal hukum. “Sudah lama tempat ini jadi sarang permainan sabung ayam, kalau ada yang coba melapor, malah kena ancaman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga bertentangan dengan Pasal 303 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun,
Yang menjadi tanda tanya besar, meskipun kasus ini telah beberapa kali diangkat ke publik, aktivitas penimbunan solar di wilayah Pati tetap berjalan tanpa kendala. Muncul dugaan adanya pihak yang membekingi praktik ini sehingga aparat penegak hukum terkesan enggan bertindak tegas.
Ketika awak media mengkonfirmasi pihak mandor SPBU melalui pesan singkat WhatsApp Tidak ada tangapan,
Hingga berita ini diturunkan, pihak mandor SPBU inisial (E) yang mengelola SPBU 44.591.27 belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan awak media mengenai aktivitas pengangsu solar yang diduga terlibat dalam bisnis penimbunan BBM.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin kasus serupa akan semakin marak dan semakin sulit dikendalikan.
(Red/Time/