Home / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:53 WIB

KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Uang Tunai

Foto Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno,

Foto Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno,

JAKARTA  | PortalindonesiaNews.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2) malam. Penggeledahan yang berlangsung di kediaman Japto di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik berhasil menyita 11 unit mobil mewah, sejumlah uang dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga  Polres Gresik Tambah 88 Bhabinkamtibmas untuk Perkuat Keamanan Jelang Pemilu 2024

“Masih terkait perkara yang sama seperti saudara AA (Ahmad Ali). Kami sedang menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Tessa dalam konferensi pers, Rabu (5/2).

Baca Juga  Tuntut UMK Naik 10%, 500 Buruh PT SCI Salatiga Gelar Aksi Damai dengan Iringan Dangdut"

Kasus Rita Widyasari Menyeret Nama Besar, Nama Japto ikut terseret setelah KPK sebelumnya menggeledah rumah, politisi NasDem Ahmad Ali, yang juga dikaitkan dengan dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan aliran dana yang diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk elite politik dan tokoh ormas.

“Penyidik masih terus menelusuri keterkaitan aset-aset yang disita dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka utama. Kami juga mendalami apakah ada aliran dana ke pihak lain, termasuk dalam lingkaran politik dan organisasi tertentu,” tambah Tessa.

Baca Juga  Calon Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Ziarah ke Makam Sunan Pandanaran dan Sunan Kalijaga

Profil Japto: Tokoh Kunci Pemuda Pancasila,

Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dikenal luas sebagai tokoh sentral dalam organisasi Pemuda Pancasila (PP). Ia telah menjabat sebagai Ketua Umum PP sejak 1981 dan berulang kali terpilih dalam Musyawarah Besar organisasi tersebut.

Baca Juga  Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri

Pemuda Pancasila sendiri merupakan organisasi kepemudaan yang didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris Nasution sebagai wadah untuk menghadapi pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI). Sejak era Orde Baru, PP sering dikaitkan dengan Golkar dan memiliki peran dalam mobilisasi dukungan politik.

 

Selain memimpin PP, Japto juga sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Patriot, meskipun partai tersebut tidak berhasil meraih pengaruh besar dalam kancah politik nasional.

Baca Juga  Antusias Warga Kecamatan Beringin Dapil 3 Senam Pagi Bersama Paslon 02 di Lapangan Sendang, Semarang

Pada Pilpres 2024 lalu, Japto turut masuk dalam Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat untuk pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca Juga  Proyek Penataan Lahan di Depan SPBU Undaris Ungaran Diduga Tanpa Dilengkapi Perizinan dan Sebabkan Kekacauan Lalu Lintas

KPK Kejar Aset Lain, Apa Langkah Selanjutnya?

KPK menegaskan akan terus menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus ini. Beberapa pihak juga mulai mendesak agar Japto dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait keterkaitan namanya dalam kasus Rita Widyasari.

Baca Juga  Boy San: Ketua Umum PRANATACARA Artis Indonesia Kembangkan PARINDO Event Organizer, Siap Pecahkan Batas!

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Japto maupun dari pengacara yang mewakili dirinya. Apakah KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini?

 

(Red/Erni)

 

error: Content is protected !!