JAKARTA|PortalindonesiaNews.net – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg, setelah sebelumnya kebijakan larangan penjualan oleh pengecer menimbulkan polemik dan kelangkaan di masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah komunikasi dengan Presiden dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM agar mulai hari ini pengecer kembali bisa berjualan seperti biasa. Namun, mereka akan diproses menjadi sub pangkalan agar harga lebih tertib,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dampak Larangan Pengecer: Kelangkaan dan Keresahan Masyarakat
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025. Akibat kebijakan ini, masyarakat kesulitan mendapatkan “gas melon” yang biasa mereka beli dengan mudah di warung atau pengecer kecil. Hal ini menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi Pertamina dan menimbulkan keresahan luas.
Kebijakan tersebut dikritik oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI yang menilai bahwa larangan ini tidak siap diterapkan di lapangan. Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut demi menghindari gejolak sosial.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan kelangkaan gas 3 kg. Saya meminta kebijakan ini segera dicabut dan ditunda sampai ada aturan yang lebih matang,” ujar Zulfikar dalam rapat bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Pengecer Akan Dijadikan Sub Pangkalan
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana menata ulang sistem distribusi elpiji subsidi ini dengan menjadikan pengecer sebagai bagian dari jaringan resmi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga gas tetap terkontrol dan tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengecer tetap akan diawasi agar tidak menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kami tidak ingin masyarakat terbebani. Karena itu, pemerintah akan memperbaiki tata kelola distribusi gas ini agar tetap tepat sasaran,” kata Bahlil.
Sementara itu, Kementerian ESDM menyatakan akan segera menyelaraskan regulasi baru agar transisi dari pengecer ke sub pangkalan berjalan tanpa mengganggu pasokan gas untuk masyarakat kecil.
Dengan keputusan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg kembali lancar dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan kebutuhan energi sehari-hari.
(Red/Erni)