SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net – Kasus perampasan dan pemerasan yang dilaporkan oleh IS, warga Pongangan, Samirono, Getasan, pada Agustus 2023, hingga kini masih belum menemui titik terang. Lukas Aris Susanto, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, diketahui mangkir dari panggilan kepolisian meski telah mengajukan Restorative Justice (RJ) pada 12 Desember 2024.
Menurut keterangan Bayu, Kanit Unit 1 Polres Semarang, kepada korban, pelaku Lukas telah beberapa kali mengabaikan panggilan resmi dari kepolisian. Hal ini membuat korban semakin mendesak Polres Semarang untuk segera menetapkan kepastian hukum terhadap kasus yang telah berlangsung lama ini.
Kasus Perampasan Bermula dari Aksi Brutal Pelaku dan Komplotannya
Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika Lukas Aris Susanto bersama kakaknya, Tabeta Sri Lestari, warga kebon Baru Pucangan Kartosuro, serta beberapa anak buahnya, secara paksa merampas sebuah motor NMAX dan ATV milik korban. Aksi perampasan ini terekam jelas dalam CCTV, yang bahkan menunjukkan seorang oknum Kopassus bernama Udin turut menaiki kendaraan NMAX tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Semarang pada Agustus 2023. Namun, hingga kini, proses hukum tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Pelaku Bersikap Arogan di Kantin Polres, Wartawan Jadi Saksi
Situasi semakin memanas setelah pengajuan Restorative Justice (RJ) pada 12 Desember 2024. Pada hari itu, terjadi insiden mengejutkan di kantin Polres ketika pelaku Lukas mendatangi korban yang sedang diwawancarai oleh wartawan.
Lukas, yang datang bersama rombongan, bersikap arogan dan berusaha mengintimidasi korban serta beberapa jurnalis yang sedang meliput. Bahkan, menurut saksi mata, Lukas sempat berbisik dengan nada mengancam kepada beberapa wartawan.
Aksi ini langsung mendapatkan reaksi keras dari pemilik kantin dan anggota polisi yang sedang makan di lokasi, yang meneriaki Lukas karena dianggap tidak sopan.
Korban Desak Kepolisian untuk Bertindak Tegas
Melihat kasusnya terus berlarut-larut tanpa kejelasan, korban IS menuntut agar kasus ini segera dilanjutkan, terutama karena sudah ada bukti kuat berupa rekaman CCTV dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
Tak hanya itu, korban juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus berbeda. Kasus ini bukan hanya merugikan korban secara materiil dan immateriil, tetapi juga telah mencemarkan nama baiknya di masyarakat luas.
Selain itu, korban menyoroti aksi mengancam yang dilakukan oleh Tabeta Sri Lestari, yang dalam rekaman CCTV terlihat hendak menembaknya dengan senjata api. Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang status kepemilikan senjata api oleh warga sipil yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Polisi Diharapkan Segera Bertindak
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polres Semarang untuk menuntaskan kasus ini. Jika kepolisian tidak segera bertindak, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
(Red/DnK)