SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Sebuah besi H Beam sepanjang kurang lebih 12 meter jatuh dari ketinggian di proyek pembangunan Hotel Wahid Prime di Jl. Jenderal Sudirman, Senin (3/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Besi tersebut menghantam Jl. Kalipengging, menancap dalam ke aspal, dan bahkan merusak jalur pipa PDAM yang menyebabkan luapan air deras. Peristiwa ini hampir mencelakai pengguna jalan yang kebetulan melintas.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah minimnya pengawasan keselamatan kerja (K3) di proyek tersebut. Pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), tidak ada jaring pengaman, serta tidak ada upaya mitigasi risiko dari pihak kontraktor.
Warga: Proyek Ini Bom Waktu!
Insiden ini memicu kemarahan warga dan pengguna jalan yang melintas. Budiman, seorang pengendara asal Suruh, mengungkapkan kekhawatirannya.
“Seharusnya pihak proyek lebih memperhatikan keselamatan. Ini bukan kejadian kecil, kalau sampai ada yang tertimpa, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya geram.
Warga sekitar juga resah dengan minimnya pengamanan proyek yang dimiliki oleh PT Puri Wahid Pratama itu. Hotel yang direncanakan memiliki 12 lantai ini sering kali dipenuhi material konstruksi yang ditumpuk sembarangan tanpa pengamanan.
“Kami sudah sering melihat material proyek berceceran. Jalan juga jadi licin kalau hujan, berdebu saat kemarau. Harusnya mereka peduli, bukan asal bangun!” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Seorang juru parkir yang berada di lokasi saat kejadian juga mengaku terkejut mendengar dentuman keras.
“Untung kondisi sedang sepi! Kalau ramai, bisa ada korban jiwa! Saya juga sering lihat pekerja tanpa APD, ini proyek sangat berbahaya,” ujarnya.
Kelalaian Kontraktor Bisa Dipidana?
Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK Majapahit Nusantara). Presiden Direktur LAPK, T. Haryanto, menegaskan bahwa kontraktor dan pemilik proyek wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini.
“Jatuhnya besi ini bukan kecelakaan biasa, ini kelalaian fatal! Kontraktor harus dikenakan sanksi administratif sesuai UU Jasa Konstruksi. Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat kelalaian mereka!” tegasnya.
Haryanto mengacu pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja dapat dikenai denda dan sanksi administratif, bahkan pidana.
“Besi sebesar itu jatuh di jalan raya, ini ancaman serius! Kalau tidak ada tindakan tegas, besok lusa mungkin yang jatuh bukan besi, tapi nyawa manusia,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pemilik proyek belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada informasi apakah ada korban akibat insiden ini.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan sebelum insiden serupa terulang dan menelan korban jiwa. Jika tidak ada tindakan dari pengelola proyek, masyarakat berencana melaporkan kejadian ini ke instansi terkait.
(Red/Time)