Banyumas|PortalindonesiaNews.net –Satu lagi skandal besar menghebohkan masyarakat Banyumas! Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Buntu, Jatilarangan Selatan, Sidamulya, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, diduga berperan sebagai pusat distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite oplosan yang dicampur dengan tiner. Bisnis ilegal ini dikendalikan oleh Rohmadi, yang memiliki jaringan distribusi yang menjangkau berbagai pom mini di Banyumas hingga Cilacap.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim media, terungkap fakta mengejutkan dari seorang pekerja gudang yang menyatakan bahwa mereka hanya bertugas mengirim BBM dalam jumlah besar ke pom mini. “Kami tidak tahu apakah tiner dicampur atau tidak, Mbak. Kami hanya bertugas mengirim ke beberapa pom mini. Sekali kirim bisa mencapai 40 dirigen,” ujarnya, menunjukkan adanya praktik mencurigakan yang sedang berlangsung.
Lebih mencengangkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa bisnis ilegal ini diduga mendapatkan dukungan dari oknum TNI di Denpom, bernama Pak Aris. Dugaan keterlibatan aparat ini menimbulkan pertanyaan besar tentang adanya perlindungan terhadap praktik ilegal yang seharusnya ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Upaya Konfirmasi Dihambat, Oknum Wartawan Tantang Media
Tim media yang berusaha mengonfirmasi dugaan praktik ilegal ini menghadapi berbagai hambatan. Saat menunggu lebih dari tiga jam di lokasi, seorang wartawan lain bernama Saekun muncul dan justru memberikan respons yang merendahkan. Dengan nada mengejek, ia mengatakan, “Wartawan GK muter ora ISO makan nek jagake lurah paling cuma dapat rokok.”
Ketegangan semakin meningkat ketika Saekun menelepon tim media saat mereka dalam perjalanan pulang. Bukannya memberikan informasi, ia justru melontarkan ancaman, “Ati-ati ya Mbak kalau ke Banyumas. Urusannya sama saya, karena nginjak-nginjak Banyumas tanpa izin pada saya.”
Tidak berhenti di situ, Saekun bahkan menantang tim media untuk memberitakan kasus ini secara luas. Dengan nada percaya diri, ia menyebut bahwa laporan ini tidak akan diproses karena sudah mendapat atensi dari pihak kepolisian. “Silakan beritakan di mana-mana! Tapi percuma, kasus ini gak bakal diproses. Dari Polsek sampai Polres sudah atensi,” ujar Saekun dengan santai melalui WhatsApp kepada salah satu jurnalis,
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi praktik mafia BBM oplosan di Banyumas. Bukannya mendukung transparansi dan penegakan hukum, Saekun justru terkesan berupaya menutup-nutupi skandal ini dan menghalangi investigasi yang tengah dilakukan.
Pengaduan ke Polresta Banyumas
Tidak tinggal diam, tim media akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 1 Februari 2025. Delik aduan diterima oleh Unit IV Tipiter dengan inisial KSD. Tim media menyerahkan berkas laporan dan menegaskan bahwa mereka berharap aparat penegak hukum bertindak serius terhadap skandal ini.
Pihak Polresta Banyumas, melalui inisial KSD, menyatakan bahwa mereka akan mengabari tim media melalui WhatsApp atau surat resmi terkait perkembangan penyelidikan. Kini, masyarakat Banyumas berharap agar pihak berwenang bertindak tegas untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini serta memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba menghalangi proses penyelidikan.
Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik ilegal yang merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas jurnalis di lapangan. Keberanian tim media dalam mengungkap fakta-fakta ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Banyumas. Masyarakat pun semakin waspada dan menuntut transparansi dari pihak berwenang untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum wartawan yang diduga berusaha menghalangi kebenaran dan menggiring opini demi kepentingan tertentu.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan? Ataukah dugaan bahwa kasus ini sudah mendapat “atensi” dari aparat terbukti benar? Semua mata kini tertuju pada Polresta Banyumas. Publik menunggu keadilan!
(Red/Time)