Home / hukum kriminal & tipikor / NASIONAL / News / Peristiwa

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:57 WIB

Penggeledahan Dramatis di Rumah Djan Faridz, Tiga Koper Diduga Berisi Bukti Kasus Suap Harun Masiku

Foto ilustrasi kpk gledah rumah

Foto ilustrasi kpk gledah rumah

JAKARTA | Portalindonesianews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menggeledah rumah politisi PPP, Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka.

Penggeledahan dimulai pada Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB dan baru selesai pada Kamis (23/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.05 WIB. Tim penyidik KPK keluar dari lokasi dengan membawa tiga koper berwarna hitam dan biru, yang diduga berisi dokumen atau barang bukti terkait perkara tersebut.

Baca Juga  Mulai November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Satpas Colombo Surabaya

Keterlibatan Djan Faridz dalam Sorotan, Meskipun Djan Faridz belum memberikan tanggapan resmi, kehadiran KPK di kediamannya menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan keterlibatannya dalam kasus ini. Pihak KPK juga belum membeberkan isi koper yang disita atau kaitan langsung antara Djan Faridz dan Harun Masiku.

Baca Juga  Jaksa Agung Tegaskan Penindakan Tegas Oknum Penyalahgunaan Proyek Strategis Kementerian Pertanian

Jejak Kasus Suap Harun Masiku, Kasus ini bermula pada 8 Januari 2020, saat KPK mengungkap dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam prosesnya, KPK menemukan bukti keterlibatan beberapa pihak, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto bersama Harun Masiku diduga mengumpulkan dana sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, termasuk Agustiani Tio F dan Saeful Bahri. Selain itu, Hasto juga dijerat atas tuduhan menghalangi penyidikan, termasuk memerintahkan perusakan alat bukti berupa ponsel milik Harun.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Efisiensi APBN dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas di Tengah Ketidakpastian Global

Hukum Menjerat Para Tersangka, Sejumlah pasal telah disiapkan untuk menjerat para tersangka dalam kasus ini. Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Warga Mijen Tewas Akibat Pengeroyokan, Lima Terduga Pelaku Diamankan

Misteri Keberadaan Harun Masiku, Meski kasus ini telah mencuat sejak 2020, Harun Masiku hingga kini masih buron. KPK terus mengusut jaringan dan kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian Harun.

Baca Juga  Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis dalam Aksi Penolakan UU Pilkada

Babak Baru Kasus Suap PAW, Penggeledahan di rumah Djan Faridz menjadi babak baru dalam pengembangan kasus suap PAW ini. Langkah KPK menunjukkan komitmen untuk membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penyelidikan mendalam, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah mengguncang dunia politik Indonesia ini.

(Red/ Agus R)

 

error: Content is protected !!