Jakarta|PortalIndonesiaNews.Net – Investigasi Pagar Laut di Tangerang, Kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, semakin mencuat. Dugaan keterlibatan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, sebagai Komisaris di dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, menuai sorotan publik. Freddy tercatat menjabat di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan yang memegang ratusan bidang HGB di wilayah pesisir.
263 Sertifikat HGB di Area Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap keberadaan 263 bidang tanah dengan status HGB dan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup wilayah Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Nusron menjelaskan, “Apabila ditemukan cacat prosedural atau material dalam penerbitan sertifikat, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.”
Dampak pada Nelayan, Para nelayan di sekitar pesisir mengeluhkan dampak pagar laut terhadap mata pencaharian mereka. Salah seorang nelayan menyatakan, “Pagar ini menutup akses kami ke laut dan mengurangi hasil tangkapan. Pemerintah harus bertindak tegas.”
Elite dan Perusahaan Terkait, PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu pemilik HGB, diketahui beroperasi di sektor real estate dengan modal awal Rp89,1 miliar. Perusahaan ini didukung oleh entitas besar seperti PT Agung Sedayu dan Pantai Indah Kapuk 2. Freddy Numberi menjabat sebagai komisaris di perusahaan ini, menambah spekulasi mengenai keterlibatan elite dalam praktik tersebut.
Pernyataan Pemerintah dan Langkah Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji membongkar pagar laut dalam 20 hari ke depan. Sementara itu, DPR mendesak pemerintah untuk menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung proyek ilegal ini.
(Red/tofik)