Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Program PTSL Desa Sumberjo: Pembentukan Panitia Tanpa SK dan Dugaan Pungli Memicu Polemik

Foto ilustrasi progam Sertifikat PTSL Ada pungutan liar

Foto ilustrasi progam Sertifikat PTSL Ada pungutan liar

JOMBANG | Portalindonesianews.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pemerintah desa dalam pembentukan panitia dan pembukaan pendaftaran tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memicu kritik tajam dari berbagai pihak.

Baca Juga  Bupati Samosir Pimpin Apel Perdana 2024 Menekankan Kemaksimalan Program Kerja

Dilansir dari KabarJombang.com, pada tahun 2024, Desa Sumberjo baru saja melaksanakan sosialisasi rencana PTSL. Namun, di luar dugaan, pemerintah desa langsung membentuk panitia dan membuka pendaftaran pada tahun yang sama, padahal SK dari BPN sebagai dasar hukum belum diterbitkan.

Sekretaris Desa Sumberjo, Sutrisno, mengonfirmasi bahwa panitia PTSL telah menerima sekitar 600 pendaftar dengan pengajuan kuota sebanyak 1.000 bidang tanah ke BPN. Meski demikian, SK resmi dari BPN hingga kini belum diterima.

Baca Juga  Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Cilacap, Gunakan Kunci Letter T dalam Hitungan Menit

“BPN sempat datang dan mempertanyakan mengapa pendaftaran sudah dibuka, padahal belum ada SK. Program ini sebenarnya baru akan dimulai pada tahun 2025, tetapi kami belum tahu tanggal pastinya,” ungkap Sutrisno dalam wawancara, Senin (20/1/2025).

Dugaan Pungutan Liar Menambah Masalah

Tidak hanya pelanggaran administratif, warga Desa Sumberjo juga mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli). Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018, biaya maksimal untuk PTSL seharusnya hanya Rp150.000 per bidang.

Baca Juga  Ronie Arif Ariyanto, Seniman yang Kini Memimpin LCKI Salatiga, Bertekad Lawan Kejahatan

Namun, banyak warga melaporkan bahwa mereka diminta membayar biaya tambahan dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1 juta. Biaya tambahan tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan kas desa dan pengurusan administrasi lainnya, seperti perubahan nama di dokumen letter C atau pengurusan hibah.

“Kami merasa keberatan dengan pungutan tambahan ini. Katanya untuk kas desa, tetapi penggunaannya tidak jelas dan memberatkan kami,” ujar Kukuh Hermawan, salah satu warga yang ikut program PTSL.

Kritik dari Pejabat dan Ahli Hukum

Seorang kepala desa di Jombang, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengecam tindakan Pemerintah Desa Sumberjo.

Baca Juga  Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

“Program PTSL harus sesuai prosedur. SK dari BPN adalah syarat utama untuk menentukan kuota. Tanpa SK, langkah membentuk panitia dan membuka pendaftaran jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Martua : Mari Kerja Sama Membangun Samosir

Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga  Babinsa Pilangsari Dampingi Petani dalam Pemupukan Padi untuk Dukung Swasembada Pangan

Respon Masyarakat dan Harapan

Kasus ini memunculkan keresahan masyarakat yang merasa hak mereka dirugikan oleh praktik pungli dan pelanggaran prosedur. Warga berharap agar BPN Jombang, pihak inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak pelanggaran ini.

“Ini bukan masalah kecil. Pemerintah desa harus memberikan transparansi, dan pihak berwenang harus tegas agar program seperti ini tidak menjadi ajang pungutan liar,” tambah Kukuh.

Langkah Lanjutan dan Dasar Hukum

Polemik ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi pelaksanaan program PTSL. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini:

1. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

2. Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pungutan Liar.

Pernyataan masarakat yang Terdampak

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil dan menjaga kredibilitas program pemerintah.

 

Editor: Saribun

 

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

Daerah

Ratusan Mahasiswa UIN Salatiga Gelar Demonstrasi di DPRD Kota Salatiga

Daerah

Demo Petani Brebes Tuntut Ganti Rugi Imbas Pabrik PT Daehan Global

Daerah

Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan

Daerah

ODGJ Mengamuk di Permukiman, Polsek Ungaran Sigap Amankan Pelaku

Daerah

ABK Kapal “Tiga Putri” Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Lakukan Pencarian

EKONOMI BISNIS

Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

EKONOMI BISNIS

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri
error: Content is protected !!