DEMAK|PortalIndonesiaNews.Net Diduga Mafia pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Demak, tepatnya di Kecamatan Mranggen, Desa Kangkung Karang. Temuan investigasi tim media mengungkap adanya dugaan permainan harga pupuk subsidi oleh beberapa pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung kesejahteraan petani.
Seorang petani yang membeli pupuk subsidi dari KPL (Kios Pupuk Lengkap) setempat melaporkan bahwa harga pupuk Urea dan NPK Phonska mencapai Rp150.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan aturan, HET untuk Urea adalah Rp112.500 per sak, dan NPK Phonska Rp115.000 per sak.
Saat ditelusuri, petani juga diberikan pupuk non-subsidi dalam kantong plastik kecil tanpa penjelasan. “Saya membeli dua sak pupuk subsidi seharga Rp300.000, dan diberi tambahan satu kantong plastik pupuk non-subsidi,” ungkap petani tersebut kepada awak media.
Dalih KPL dan Dugaan Mafia Sistematik
Tim media mendatangi salah satu KPL yang dikelola oleh seorang bernama Bu Umi. Dalam keterangannya, Bu Umi berdalih harga sesuai HET. Namun, ia mengakui memiliki hubungan dengan salah satu staf perusahaan pupuk PT Pusri Sriwijaya yang memberikan rekomendasi penunjukan sebagai agen.
Lebih jauh, Bu Umi mengarahkan tim media untuk berbicara dengan Pak Yono, Ketua Paguyuban KPL wilayah Mranggen. Dalam perbincangan via telepon, Pak Yono memgajak pertemuan, setelah beberapa telpon kembali bilangnya masih dirumah sakit dalam keadaan sakit, dan pak Yono memberikan nomor wa atas nama AG
Pernyataan PPL dan Dinas Pertanian
Pak Sholikin, PPL Kecamatan Mranggen, juga membenarkan bahwa terdapat pertemuan antara pihak Pupuk Indonesia (PI), Dinas Pertanian Kabupaten Demak, KPL, dan ketua paguyuban KPL. Dalam pertemuan tersebut, PI meminta KPL mempromosikan pupuk non-subsidi, namun tanpa paksaan.
Disampaikan juga oleh pak Sholikin bahwa ada kesepakatan seluruh KPL Mranggen menjual pupuk subsidi 150.000 persak 50kg. Dikordinitori kepala paguyuban KPL bernama pak Yono dba itu diketahuain pak Sholikin sebagai PPL. Jelas pak Sholikin.
“Kesepakatan menjual pupuk subsidi dengan harga Rp150.000 sudah diketahui oleh kami,” ujar Pak Sholikin, yang juga menyebut bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Demak mengetahui permasalahan ini namun tidak mengambil tindakan tegas.
Dari investigasi beberapa bulan yg lalu yg viral bahwa permasalahan pupuk Subsidi petani diwilayah kangkung karang kec.Mranggen sudah beres. Ini disampaikan. Kepala dinas pertanian kabupaten Demak Pak Agus Hermawan, S,IP, MM
Tapi faktanya dilapangan justru awak media berbeda dengan yangg disampaikan Pak Agus Hermawan, S,IP, MM sebagai kepala dinas pertanian kabupaten Demak, Namun penumuan dilapangan tersistimatik mafia pupuk subsidi yg sangat memperhatinkan yang terjadi dilapangan seperti perangkat pemerintah terkait dan jajarannya Tutup mata.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah pasal dalam undang-undang, di antaranya:
1. Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa pengelolaan pupuk subsidi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung petani. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
2. Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar bagi pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
3. Pasal 382 bis KUHP (tentang persaingan usaha tidak sehat), yang dapat digunakan jika ada monopoli sistematik yang merugikan petani kecil.
4. Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang praktik penipuan atau manipulasi harga barang yang merugikan konsumen.
Harapan Petani Demak
Petani berharap harga pupuk subsidi kembali sesuai HET untuk mendukung kesejahteraan mereka sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional. Publik juga mendesak penegak hukum untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, agar mafia pupuk subsidi yang diduga sistematik ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Reporter: Agus P dan Tim