Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / News / Peristiwa

Senin, 20 Januari 2025 - 14:53 WIB

Buntut Kasus Dugaan Pungli Camat Sukowono, Jember: Puluhan Kades Diperiksa Tim Saber Pungli

Foto istimewa

Foto istimewa

Jember | Portalindonesianews.net – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Camat Sukowono terus bergulir dan menggemparkan masyarakat Jember. Setelah video dugaan pungli viral di media sosial, Tim Saber Pungli bergerak cepat memanggil seluruh kepala desa (kades) di Kecamatan Sukowono untuk dimintai keterangan.

Dalam video berdurasi 30 detik yang viral sebelumnya, terlihat seorang kades menyerahkan uang tunai pecahan Rp100 ribu kepada camat. Diduga uang tersebut merupakan potongan dari Dana Desa (DD) yang wajib disetorkan ke camat secara rutin.

Suasana Pemanggilan Kades

Bertempat di Sekretariat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Jember, puluhan kades terlihat bergiliran memenuhi panggilan Tim Saber Pungli pada Senin (20/01/2025). Salah satu kades yang enggan disebutkan namanya menyatakan dirinya hanya mengikuti instruksi dari atasan tanpa mengetahui pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Proyek Penataan Lahan di Depan SPBU Undaris Ungaran Diduga Tanpa Dilengkapi Perizinan dan Sebabkan Kekacauan Lalu Lintas

“Kami hanya mengikuti arahan dari camat. Kalau memang salah, kami siap memberikan keterangan sesuai fakta,” ujar salah satu kades saat ditemui awak media.

Baca Juga  Primecare Clinic: Klinik Kesehatan Keluarga Tepercaya Mengadakan Makan Siang Apresiasi untuk Para Dokter

Sementara itu, Inspektorat Jember memastikan akan bekerja sama penuh dengan Tim Saber Pungli. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli ini,” tegas Kepala Inspektorat Jember, Sugiono.

Respons Masyarakat dan Pemerhati Antikorupsi

Kasus ini memicu respons keras dari masyarakat Jember, termasuk aktivis antikorupsi. M. Husni Thamrin, penyebar video yang menjadi pemicu kasus ini, mengungkapkan pesimismenya terhadap penegakan hukum yang tegas.

Baca Juga  Dugaan Permainan Kotor Limbah B3 di Kota Bekasi: PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote, dan Keterlibatan Aparat Pemerintah

“Saya hanya berharap kasus ini tidak tenggelam seperti kasus-kasus lainnya. Semua perangkat hukum ada, tinggal kemauan dari aparat untuk menuntaskannya,” ujar Thamrin.

Baca Juga  Meriah Karnaval HUT RI Ke 78 di Kecamatan Bandungan

Ia juga menyebutkan bahwa praktik pungli serupa tidak hanya terjadi di Sukowono, tetapi di berbagai institusi pemerintahan lainnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik pungli ini diduga melanggar sejumlah regulasi hukum, di antaranya:

1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pejabat negara memaksa atau meminta sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangannya. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 423 KUHP, yang mengatur hukuman bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras atau meminta uang kepada pihak lain. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, yang menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai peruntukan dan transparan.

Publik berharap kasus ini menjadi momen untuk membersihkan birokrasi dari praktik pungli yang sudah mendarah daging. “Kami ingin pemerintah menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat,” ujar warga Sukowono, Siti Nurhayati.

Baca Juga  Kapolres Semarang AKBP Ratna Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kabag Logistik: Momen Penting untuk Soliditas Polres Semarang

Tim Saber Pungli Jember menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua Tim Saber Pungli Jember.

 

(Red/Agus P.)

 

 

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

Daerah

Ratusan Mahasiswa UIN Salatiga Gelar Demonstrasi di DPRD Kota Salatiga

Daerah

Demo Petani Brebes Tuntut Ganti Rugi Imbas Pabrik PT Daehan Global

Daerah

Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan

Daerah

ODGJ Mengamuk di Permukiman, Polsek Ungaran Sigap Amankan Pelaku

Daerah

ABK Kapal “Tiga Putri” Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Lakukan Pencarian

EKONOMI BISNIS

Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

EKONOMI BISNIS

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri
error: Content is protected !!