Jember | Portalindonesianews.net – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Camat Sukowono terus bergulir dan menggemparkan masyarakat Jember. Setelah video dugaan pungli viral di media sosial, Tim Saber Pungli bergerak cepat memanggil seluruh kepala desa (kades) di Kecamatan Sukowono untuk dimintai keterangan.
Dalam video berdurasi 30 detik yang viral sebelumnya, terlihat seorang kades menyerahkan uang tunai pecahan Rp100 ribu kepada camat. Diduga uang tersebut merupakan potongan dari Dana Desa (DD) yang wajib disetorkan ke camat secara rutin.
Suasana Pemanggilan Kades
Bertempat di Sekretariat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Jember, puluhan kades terlihat bergiliran memenuhi panggilan Tim Saber Pungli pada Senin (20/01/2025). Salah satu kades yang enggan disebutkan namanya menyatakan dirinya hanya mengikuti instruksi dari atasan tanpa mengetahui pelanggaran tersebut.
“Kami hanya mengikuti arahan dari camat. Kalau memang salah, kami siap memberikan keterangan sesuai fakta,” ujar salah satu kades saat ditemui awak media.
Sementara itu, Inspektorat Jember memastikan akan bekerja sama penuh dengan Tim Saber Pungli. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli ini,” tegas Kepala Inspektorat Jember, Sugiono.
Respons Masyarakat dan Pemerhati Antikorupsi
Kasus ini memicu respons keras dari masyarakat Jember, termasuk aktivis antikorupsi. M. Husni Thamrin, penyebar video yang menjadi pemicu kasus ini, mengungkapkan pesimismenya terhadap penegakan hukum yang tegas.
“Saya hanya berharap kasus ini tidak tenggelam seperti kasus-kasus lainnya. Semua perangkat hukum ada, tinggal kemauan dari aparat untuk menuntaskannya,” ujar Thamrin.
Ia juga menyebutkan bahwa praktik pungli serupa tidak hanya terjadi di Sukowono, tetapi di berbagai institusi pemerintahan lainnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik pungli ini diduga melanggar sejumlah regulasi hukum, di antaranya:
1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pejabat negara memaksa atau meminta sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangannya. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 423 KUHP, yang mengatur hukuman bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras atau meminta uang kepada pihak lain. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, yang menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai peruntukan dan transparan.
Publik berharap kasus ini menjadi momen untuk membersihkan birokrasi dari praktik pungli yang sudah mendarah daging. “Kami ingin pemerintah menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat,” ujar warga Sukowono, Siti Nurhayati.
Tim Saber Pungli Jember menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua Tim Saber Pungli Jember.
(Red/Agus P.)