PortalindonesiaNews.net _ Karawang, 16 Januari 2025 – Polres Karawang, Jawa Barat, resmi menetapkan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial EN (51), dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan uang sewa lahan seluas 103 hektar. EN diduga mengelola dan menyewakan lahan tanpa sepengetahuan ahli waris, sehingga menyebabkan kerugian fantastis bagi korban.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah EN tiga kali mangkir dari panggilan polisi. “Kami sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan, tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik. Kami mengimbau EN segera menyerahkan diri,” ujar Solikhin,.kepada Portalindinesianews.net kamis (16/1/2025).
Lahan Sengketa dan Dugaan Penggelapan
Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang mencakup wilayah Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar di Kecamatan Pakisjaya. Kuasa EN atas pengelolaan lahan dicabut sejak awal 2023 karena ia dianggap tidak menyetorkan hasil sewa kepada ahli waris. Namun, EN tetap menggarap dan menyewakan lahan tersebut.
Ridwan Firdaus, perwakilan keluarga ahli waris, mengapresiasi langkah Polres Karawang. “Kami berterima kasih atas keseriusan polisi menangani kasus ini. Kerugian kami bukan hanya soal uang, tetapi juga kepercayaan,” tegas Ridwan.
Imbauan kepada Publik
Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan EN agar segera melaporkannya. “Kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi melalui hotline Polres Karawang di 08111577110,” tambah Ipda Solikhin.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di Karawang karena melibatkan jumlah kerugian yang besar dan tindakan EN yang dianggap mengabaikan hak para ahli waris. Langkah tegas dari Polres Karawang diharapkan menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain.
(Red/sisca D )