JOMBANG, Portalindonesianews.net – Polemik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terus memanas. Meski telah dilaporkan secara resmi, hingga kini belum ada tindakan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses hukum, mengingat pungli ini mencoreng program pemerintah pusat yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis dengan biaya administrasi maksimal Rp 150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Namun, di lapangan, warga dimintai uang mulai dari Rp 400 ribu hingga jutaan rupiah tanpa disertai kwitansi resmi.
“Kami sudah melaporkan ini secara resmi, tapi kenapa belum ada tindakan tegas? Para pelaku seolah-olah kebal hukum,” ujar salah satu warga yang menjadi korban.
Kasus ini juga menguak adanya dugaan saling tuding antara kepala desa dan sekretaris desa. Kepala desa bahkan mengeluarkan surat peringatan kepada sekretaris desa, yang kemudian dibantah oleh sekretaris desa melalui pesan WhatsApp. Konflik internal ini semakin menimbulkan kesan bahwa tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
Ketua DPD MIO Jombang, Totok Agus Hariyanto, dengan tegas meminta APH untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Pungli itu sama dengan korupsi. Ini kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah akan runtuh,” katanya.
Hal senada disampaikan Sujarwo dari LSM KOMPAK, yang menegaskan akan mengawal laporan ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya, dibawa ke ranah hukum. Tidak ada alasan untuk menutup mata terhadap kejahatan seperti ini,” tegas Sujarwo.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari.
(Red/Time)