Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:24 WIB

Terbongkar! Korupsi Truk Basarnas Libatkan Alphard Seken untuk Eks Sestama

Foto istimewa ketika sidang

Foto istimewa ketika sidang

JAKARTA _Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) Basarnas kembali memanas. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), saksi Yudi Muharam, seorang sales dari CV Delima Mandiri, mengungkap fakta mengejutkan terkait pemberian mobil Toyota Alphard kepada mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni.

Dalam kesaksiannya, Yudi mengaku mengantarkan Toyota Alphard seken ke rumah Dadang di Pondok Gede, Bekasi, bersama rekannya, Riki. Pemberian mobil ini dilakukan atas arahan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat dari proyek pengadaan truk Basarnas tahun anggaran 2014.

“Saat itu, mobil diantarkan setelah Pak Max Ruland Boseke pensiun dari jabatan Sestama. Pak Dadang Arkuni yang menerima langsung mobil tersebut,” ungkap Yudi kepada jaksa KPK Meyer Simanjutak.

Skandal Korupsi Rp 20,4 Miliar

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Max Ruland Boseke, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 20,4 miliar dalam proyek pengadaan truk RSV pada periode 2013–2014.

Baca Juga  Presiden Prabowo dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Strategi Penguatan Ekonomi di Istana Merdeka

Jaksa KPK Richard Marpaung mengungkapkan, Max Ruland mendapatkan keuntungan Rp 2,5 miliar dari proyek tersebut, sementara William meraup Rp 17,9 miliar. “Perbuatan ini tidak hanya melawan hukum, tetapi juga memperkaya diri sendiri dan pihak lain, sehingga merugikan negara,” tegas Richard.

Mobil Mewah untuk Sukseskan Proyek?

Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan mobil Alphard seken sebagai bagian dari ‘imbalan’ atas kelancaran proyek. Dalam persidangan, Yudi menegaskan bahwa mobil tersebut adalah pemberian William untuk Dadang, yang saat itu menjabat Sestama Basarnas. Hal ini diduga sebagai bentuk gratifikasi demi memuluskan proyek pengadaan truk.

“Mobil itu dari Pak William, kondisinya seken. Penyerahan dilakukan di rumah Pak Dadang,” tambah Yudi saat dicecar jaksa.

Respons Hakim

Hakim sempat menegur saksi yang dianggap memberikan keterangan tidak konsisten. “Jawab dengan tegas, jangan seperti tempe!” ujar hakim, menunjukkan ketegasan untuk menggali kebenaran kasus ini.

Baca Juga  Fakta Fakta Proyek Hortikultura WNA di Sumowono: Bukti Pembiaran atau Kelalaian Aparat?

KPK Diminta Perketat Pengawasan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga Basarnas, yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam operasi penyelamatan. Pengamat hukum mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengawasi potensi korupsi pada proyek-proyek strategis lainnya.

“Kasus seperti ini tidak boleh terulang. KPK harus memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Pengamat Hukum, Dr. Arif Santoso.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Ajak Pemda Adopsi Program Perumahan Murah DKI

Sidang kasus ini akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Masyarakat menanti, apakah keadilan akan ditegakkan sepenuhnya dalam kasus yang telah mencoreng nama baik Basarnas ini.

(Red/Bagas)

error: Content is protected !!